Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Pembunuhan Di Jalan Mannuruki 6 Makassar, Identitas Korban Diketahui, Pelaku Serahkan Diri

Minggu, 14 Juni 2026 | Juni 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-14T16:44:45Z


Seputar
Indonesia.my.id -- Makassar.-Waktu kejadian: Minggu, 14 Juni 2026Lokasi: Jalan Mannuruki 6, Kelurahan Mannuri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

 

 Informasi Lengkap Korban

 

Setelah penyelidikan awal dan keterangan keluarga, identitas korban akhirnya terungkap:

 

- Nama lengkap: Alda Nurul Alfiah

- Usia: 24 tahun

- Alamat: Bertempat tinggal di lokasi kejadian

 

Kronologi Peristiwa

 

Peristiwa bermula pada malam hari ketika terjadi perselisihan hebat di dalam rumah kediaman korban. Berdasarkan keterangan awal, pertengkaran dipicu oleh masalah rumah tangga yang sudah berlangsung beberapa waktu dan tidak kunjung menemukan titik terang.

 

Perselisihan tersebut memuncak, diduga pelaku yang merupakan suami korban melakukan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam. Korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di dalam rumah dengan luka tusukan/tebasan yang fatal. Warga sekitar yang mendengar kegaduhan segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian dan petugas Brimob.

 

Perkembangan Penyelidikan

 

- Pelaku: Diketahui adalah suami korban. Ia telah menyerahkan diri secara sukarela ke petugas Brimob tidak lama setelah kejadian.

- Motif: Diduga kuat bermula dari cekcok dan perselisihan urusan rumah tangga yang berkepanjangan.

- Penanganan: Jenazah korban telah dievakuasi menggunakan kantung jenazah untuk dibawa ke rumah sakit guna pemeriksaan lebih lanjut dan proses autopsi.

- Status: Kasus kini ditangani oleh Polsek Tamalate dan tim penyidik Polrestabes Makassar. Pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan barang bukti masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.

 

Pernyataan & Imbauan

 

Pihak kepolisian meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Penanganan kasus dilakukan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat agar setiap perselisihan dalam rumah tangga diselesaikan dengan kepala dingin, musyawarah, atau melibatkan pihak ketiga yang netral demi mencegah hal yang tidak diinginkan.

 

Redaksi Tim ( SI NEWS.MY.ID )

 


×
Berita Terbaru Update