Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus TPKS Anak Mandek 3 Bulan, Keluarga Korban Desak Kapolresta Gowa Tangkap Pelaku

Jumat, 04 September 2026 | September 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-04T08:15:49Z


Seputar
Indonesia.my.id --
GOWA– Keluarga korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bersama kuasa hukum dan jaringan masyarakat sipil mendesak Kapolresta Gowa untuk segera menangkap terlapor berinisial Ramadhan.


Terlapor diduga kuat melakukan kekerasan seksual dan persetubuhan paksa terhadap anak perempuan di bawah umur berusia 14 tahun.


Kasus ini telah dilaporkan sejak 18 Mei 2026 ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomor laporan LP/B/522/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Satreskrim Polresta Gowa.


Namun, hingga awal September 2026—lebih dari tiga bulan berlalu pelaku masih berkeliaran bebas tanpa ada kepastian hukum dan penangkapan.


Dugaan kejahatan TPKS ini terjadi di kawasan Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Ayah korban, BT (57), menyampaikan rasa kecewa yang mendalam atas lambannya respons dari penyidik PPA Polresta Gowa.


"Apakah penyidik Polresta Gowa melindungi pelaku sehingga tidak ditangkap? Katanya pelindung dan pengayom masyarakat, kok pelaku tidak ditangkap. Di mana keadilan buat kami?" tegas BT saat ditemui di Gowa, Kamis (3/9/2026).


Kekecewaan keluarga semakin bertambah ketika sejumlah awak media melakukan konfirmasi ke Mapolresta Gowa pada Kamis, 3 September 2026. Kanit PPA Polresta Gowa, Iptu Stevi, berdalih baru menjabat selama satu minggu sehingga masih melakukan pendalaman berkas perkara.


Pihak keluarga menegaskan bahwa pergantian pejabat struktural di kepolisian tidak boleh menjadi alasan pemegang perkara menunda-nunda penyidikan, apalagi dalam kasus TPKS anak yang membutuhkan penanganan cepat demi mencegah trauma berkepanjangan pada korban dan mengantisipasi adanya korban baru.


Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan UU Perlindungan Anak, aparat penegak hukum wajib melakukan penanganan secara cepat, terpadu, dan berkeadilan. Terlebih kasus persetubuhan anak merupakan delik biasa yang penangkapannya tidak perlu menunggu birokrasi yang berbelit jika alat bukti sudah terpenuhi.


Melalui pernyataan ini, pihak keluarga korban menyampaikan 3 tuntutan utama:

1. Mendesak Kapolresta Gowa memberikan atensi khusus dan memerintahkan Satreskrim untuk segera menangkap terlapor Ramadhan.

2. Meminta Transparansi Penyidikan melalui pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada keluarga.

3. Meminta Perlindungan Maksimal bagi korban dari segala bentuk intimidasi selama proses hukum berjalan.


Jika dalam waktu dekat Polresta Gowa tetap berdiam diri, pihak keluarga bersama pendamping hukum akan melayangkan laporan resmi ke Bid Propam Polda Sulsel, Kompolnas, KPAI, dan Ombudsman RI atas dugaan pembiaran perkara (undue delay) dan ketidakprofesionalan penyidik. (*)


Redaksi Media SI NEWS.MY.ID

×
Berita Terbaru Update