Seputarindonesia.my.id : GOWA, – Nasib naas dialami Fadlan Yahya (36), warga Jalan Syekh Yusuf 3, Kabupaten Gowa. Rumah tangga yang sempat harmonis tiba-tiba berantakan setelah ia dilaporkan istrinya berinisial AS dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dituduh merampas barang milik istri. Padahal, kenyataan yang terungkap justru sebaliknya: sang istri ketahuan menjalin hubungan dengan pria lain, bahkan diduga merencanakan laporan KDRT itu sebagai strategi untuk mengalihkan perhatian.
Didampingi kuasa hukumnya, Jumadi Mansyur, SH, Fadlan menjelaskan tuduhan KDRT yang disebarkan di media sosial berdasarkan keterangan istrinya sama sekali tidak benar.
"Saya dan AS itu baik-baik saja sebelum istrinya ketahuan kepergok bersama laki laki lain di salah satu Wisma di Kota Makassar pada Minggu malam, tepatnya 31 Agustus 2026," ungkap Fadlan, Jumat (4/9/2026).
Fadlan mengungkapkan rasa cemburu dan kecewanya itu wajar sebagai seorang suami yang mengetahui istrinya berselingkuh. Dari bukti pesan percakapan, foto, rekaman suara, hingga riwayat panggilan yang tersimpan di perangkat istrinya, terungkap jelas hubungan asmara yang telah berlangsung lama dengan pria lain. Bahkan, dari catatan percakapan tersebut, diduga kuat rencana melaporkan suami dengan tuduhan KDRT sempat dibahas bersama pria selingkuhannya seolah dijadikan strategi untuk membalikkan keadaan.
"Bukti chattingan di WhatsApp dan Facebook menunjukkan dugaan hubungan asmara dengan pria tersebut. Laporan KDRT dibuat seolah-olah dialah jadi korban kekerasan. Padahal dalam lokus kejadian itu sama sekali tidak saya lakukan. Sepertinya karena kepergok, sehingga saya dijadikan alasan keretakan rumah tangga," beber Fadlan.
Kuasa hukum Fadlan, Jumadi Mansyur, SH, membenarkan telah menerima kuasa untuk mendampingi kliennya ke Polresta Gowa. Pihaknya kini sedang mempelajari seluruh bukti, termasuk rekam jejak percakapan yang menunjukkan adanya perencanaan laporan palsu.
"Kami masih mempelajari kasus ini bersama tim. Selain soal KDRT yang dilaporkan, pihaknya juga mempelajari bukti-bukti chattingan yang diperlihatkan sang suami. Jika tidak benar tuduhannya, tentu sebagai kuasa hukum Fadlan Yahya bakal kami lapor balik," tegas Jumadi.
Jumadi mengingatkan, jika terbukti laporan KDRT itu direkayasa dan tidak benar, sang istri dapat terjerat sanksi hukum terkait laporan palsu, yang ancamannya bisa mencapai penjara hingga 9 tahun sesuai ketentuan KUHP.
Kasus ini kini sedang didalami Polresta Gowa. Harapannya Penyidik tidak hanya memeriksa tuduhan KDRT, tetapi juga menyelidiki dugaan rekayasa laporan dan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga tersebut. Pihak keluarga berharap kasus ini diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku dan kebenaran dapat terungkap sepenuhnya.
Rilis / Hm _**

