Seputar Indonesia.my.id -- MAKASSAR — Jajaran Polsek Mamajang, wilayah hukum Polrestabes Makassar, menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai "knalpot brong", sekaligus melakukan penindakan terhadap kelompok geng motor yang sering mengganggu ketertiban umum. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di Jalan Veteran Selatan, Kota Makassar.
Dipimpin Langsung oleh Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, S.T.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, S.T. bersama jajaran personel Polsek Mamajang. Penindakan ini merupakan bagian dari operasi serentak yang dilakukan oleh seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polrestabes Makassar dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta menjamin situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
"Sasaran utama operasi ini adalah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising/tidak standar dan kelompok geng motor yang sering berkeliaran di jalan-jalan protokol Kota Makassar. Hal ini menyikapi banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan serta aksi-aksi yang tidak bertanggung jawab," ujar AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, S.T. di lokasi operasi.
Jumlah Kendaraan Terjaring dan Jenis Pelanggaran
Dalam penertiban yang berlangsung di Jalan Veteran Selatan tersebut, sejumlah kendaraan berhasil terjaring dalam operasi. Adapun rincian sementara hasil penindakan adalah sebagai berikut:
-Kendaraan roda dua terjaring: yang menggunakan kendpot brong sebanyak 7 unit Dan yang tidak menggunakan namun tidak dilengkapi STNK DAN SIM Sebanyak 8 unit.Jadi total keseluruhan yakni sebanyak 15 unit kendaraan roda dua yang diamankan di Polsek mamajang.
Penindakan dilakukan dengan menilang pengendara yang kedapatan melanggar. Knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis disita sebagai barang bukti. Sebagian pengendara yang masih di bawah umur dan tidak dilengkapi surat-surat akan dikembalikan kepada orang tua atau wali setelah diberikan pembinaan serta surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa.
Dasar Hukum Penertiban
Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285, yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan dan menimbulkan kebisingan merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tilangan maupun penyitaan barang bukti.
Tujuan dan Harapan Operasi
Kapolsek Mamajang menegaskan bahwa operasi ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan sebagai bentuk upaya kepolisian dalam menjaga kenyamanan dan keamanan bersama.
"Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas. Knalpot brong yang bising sangat mengganggu ketenangan warga, terutama pada jam-jam istirahat. Selain itu, kelompok geng motor yang sering berkeliaran secara berkelompok juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Kami harap pengendara lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," tegas AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, S.T.
Pihak Polsek Mamajang berkomitmen akan terus melakukan penindakan secara rutin dan tidak terbatas pada waktu-waktu tertentu saja. Operasi serupa akan terus digencarkan di seluruh titik rawan di wilayah hukum Polsek Mamajang hingga benar-benar menciptakan perubahan perilaku di kalangan pengendara.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi kegiatan operasi penertiban Polsek Mamajang. Jumlah pasti kendaraan yang diamankan akan dilengkapi setelah data resmi dirilis. Masyarakat yang memiliki informasi terkait gangguan knalpot brong maupun geng motor dapat melaporkannya langsung ke Polsek Mamajang atau melalui kanal resmi Polrestabes Makassar.
Redaksi Media SI NEWS.MY.ID


