Seputarindonsia.my.id : MAKASSAR — Kasus yang menjerat Haji Tajang dan PT A3 Sengkang kini semakin mencuatkan kejanggalan mendasar dalam penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Debitur dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), telah menjalani hukuman 14 tahun 6 bulan. Namun fakta yang sangat mencolok: pihak Bank BRI selaku kreditur justru menyatakan dalam persidangan bahwa tidak ada kerugian, sementara pegawai maupun pejabat internal bank yang terlibat dalam proses pencairan kredit tidak pernah diperiksa, dituntut, maupun teregister dalam berkas perkara.
FAKTA DAN KRONOLOGI PERKARA
Perkara ini bermula dari pemberian kredit Bank BRI yang kemudian berujung pidana terhadap debitur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini telah melalui tiga tingkat pengadilan dengan putusan akhir Mahkamah Agung Nomor 1552 K/PID.SUS/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2015. Namun pelaksanaan eksekusi baru dilakukan pada tahun 2025 setelah ada surat dari Bank BRI.
Fakta Keterangan
Terpidana Haji Tajang / PT A3 Sengkang
Pasal yang diterapkan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) dan TPPU (UU No. 8/2010)
Masa hukuman 14 tahun 6 bulan — telah dijalani
Pihak kreditur Bank BRI — menyatakan dalam persidangan TIDAK ADA KERUGIAN
Pegawai/pejabat bank TIDAK pernah ditetapkan tersangka, tidak diperiksa, tidak teregister dalam berkas perkara
Penangan perkara Sempat diperdebatkan Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Tinggi Sulsel — kewenangan penanganan tidak jelas
Eksekusi aset Sekitar 50 aset milik Haji Tajang disita, termasuk rumah di Sengkang dan Makassar
KEJANGGALAN UTAMA: TANPA KERUGIAN, TANPA PEMERIKSAAN PIHAK BANK — NAMUN DEBITUR TETAP DIHUKUM BERAT
1. Tanpa Kerugian, Bagaimana Bisa Terjadi Korupsi?
Dalam persidangan, pihak Bank BRI selaku kreditur secara tegas menyatakan tidak ada kerugian dari sisi perbankan. Padahal, unsur utama Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor adalah adanya kerugian keuangan negara secara nyata. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kerugian harus bersifat aktual, bukan potensial, dan harus ada hubungan sebab-akibat langsung antara perbuatan dan kerugian tersebut.
"Jika tidak ada kerugian keuangan negara yang dibuktikan, maka secara hukum unsur korupsi tidak terpenuhi. Ini adalah asas fundamental." — pengamat hukum.
2. Mustahil Debitur Mencairkan Dana Secara Mandiri Tanpa Persetujuan Bank
Pertanyaan paling mendasar: bagaimana mungkin seorang debitur dapat mencairkan dana kredit secara mandiri dan tunggal tanpa ada keterlibatan, pemeriksaan, dan persetujuan pihak bank? Setiap tahap proses kredit — mulai dari pengajuan, penilaian kelayakan, verifikasi dokumen, hingga pencairan dana — melibatkan pejabat dan petugas bank. Jika terjadi penyimpangan, maka pihak bank yang menyetujui dan mencairkan dana tersebut juga wajib ikut bertanggung jawab. Namun hingga saat ini, tidak satu pun pejabat atau pegawai BRI yang diperiksa, dituntut, maupun teregister dalam berkas perkara.
3. Kewenangan Penanganan Perkara Tidak Jelas
Dalam pertemuan tanggal 24 Agustus 2026 antara tim kuasa hukum dan pihak Kejaksaan Negeri Makassar, muncul kejanggalan baru terkait kewenangan penanganan perkara. Pihak kejaksaan sempat menyatakan perkara ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel sejak awal, namun dijelaskan pula bahwa berkas perkara berada di Kejaksaan Negeri Makassar. Ketidakjelasan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan atau bahkan rekayasa proses penanganan perkara.
4. TPPU Mensyaratkan "Hasil Tindak Pidana" — Jika Tidak Ada Tindak Pidana Sumber, Maka TPPU Juga Tidak Berdiri
Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 mensyaratkan bahwa dana yang dicuci harus berasal dari hasil tindak pidana. Jika dalam perkara ini tidak terbukti adanya kerugian maupun tindak pidana sumber, maka dakwaan TPPU secara hukum tidak memiliki dasar yang sah.
ATURAN HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR
Aturan Inti Ketentuan
Pasal 2 & 3 UU Tipikor Unsur utama: harus ada kerugian keuangan negara secara nyata dan terbukti. Tanpa kerugian, tidak ada korupsi.[__LINK_ICON]
Pasal 15 UU Tipikor Setiap orang yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana korupsi, dipidana sama dengan pelaku utama. Tidak boleh ada pihak yang dikecualikan.
Pasal 4 UU TPPU (UU No. 8/2010) Pencucian uang mensyaratkan harta kekayaan berasal dari hasil tindak pidana. Jika tidak ada tindak pidana sumber, maka TPPU tidak berdiri.
Pasal 106 KUHAP Penyidik wajib mencari siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana, tidak boleh memilah-milah pihak yang akan diproses.
Pasal 137 ayat (2) KUHAP Jika ditemukan pihak lain yang diduga terlibat, jaksa wajib mengembalikan berkas untuk dilengkapi — bukan mengajukan ke pengadilan dalam keadaan tidak lengkap.
Prinsip Perbankan (UU No. 10/1998) Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Jika terjadi penyimpangan dalam pencairan kredit, maka manajemen bank juga ikut bertanggung jawab.
PERTANYAAN KRITIS YANG BELUM TERJAWAB
1. Jika Bank BRI sendiri menyatakan tidak ada kerugian, maka kerugian negara dari mana yang dijadikan dasar dakwaan korupsi? Siapa yang sebenarnya dirugikan dan berapa nilainya?
2. Mengapa tidak satu pun pejabat atau pegawai Bank BRI yang diperiksa maupun dituntut? Apakah proses pencairan kredit dilakukan tanpa persetujuan bank sama sekali? Jika bank menyetujui, maka tanggung jawab tidak boleh hanya dibebankan kepada debitur.
3. Siapa sebenarnya yang menangani perkara ini sejak awal? Kejaksaan Tinggi Sulsel atau Kejaksaan Negeri Makassar? Mengapa ada perbedaan keterangan dari jajaran kejaksaan?
4. Jika tidak ada kerugian dan tidak ada pemeriksaan pihak bank, apakah ada dugaan penyalahgunaan kewenangan penuntutan untuk menyita dan mengambil alih aset milik debitur?
5. Sudah 14 tahun 6 bulan berjalan, apakah masih ada upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) atau Pengujian Putusan yang dapat ditempuh untuk membuktikan kebenaran?
DUGAAN KUAT: PENJARAHAN ASET SECARA TERSTRUKTUR
Kombinasi fakta — tidak adanya kerugian, tidak diperiksanya pihak bank, namun tetap dijatuhi hukuman berat dan penyitaan puluhan aset — memunculkan dugaan kuat adanya penjarahan aset milik debitur secara terstruktur dan sistematis.
"Dugaan kami mengarah pada adanya rekayasa hukum antara pihak perbankan dengan penegak hukum untuk menjadikan sengketa perdata kredit bermasalah menjadi perkara pidana, sehingga aset debitur dapat disita dan dilelang melalui jalur pidana tanpa proses perdata yang wajar. Jika bank sendiri tidak merasa dirugikan, lalu untuk apa hukuman pidana dan penyitaan aset ini dilakukan?" — pernyataan tim kuasa hukum Haji Tajang.
PENUTUP
Kasus Haji Tajang / PT A3 Sengkang ini menjadi salah satu kasus yang paling mencederai rasa keadilan di Sulawesi Selatan. Fakta-fakta yang mengemuka — pengakuan bank bahwa tidak ada kerugian, tidak adanya pemeriksaan terhadap pihak internal bank, ketidakjelasan kewenangan penanganan perkara, serta penyitaan puluhan aset — semuanya memerlukan penjelasan resmi dan transparan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Makassar, maupun pihak Bank BRI.
Masyarakat mendesak:
- Mahkamah Agung RI untuk membuka kemungkinan Peninjauan Kembali jika ditemukan fakta baru yang bertentangan dengan unsur pidana
- Komisi Pengawas Kejaksaan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara ini
- Bank BRI untuk menjelaskan secara terbuka mengapa pihak internal yang terlibat dalam pencairan kredit tidak pernah diproses
- Semua pihak untuk menghormati asas kepastian hukum dan keadilan — tidak boleh ada satu pihak yang dihukum berat sementara pihak lain yang sama-sama terlibat justru terlindungi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang memuaskan dari pihak Kejaksaan Negeri Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulsel, maupun Bank BRI terkait kejanggalan-kejanggalan tersebut.
Sumber: Hasil peliputan, keterangan tim kuasa hukum, putusan pengadilan, dan fakta persidangan | Lokasi: Makassar, Sulawesi Selatan | Waktu: 24 Agustus 2026
Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima dari pihak terkait. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Kejaksaan Negeri Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Bank BRI, maupun perwakilan Haji Tajang/PT A3 Sengkang untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi demi keberimbangan pemberitaan. Jika Anda memerlukan draf surat permohonan Peninjauan Kembali, laporan ke Komisi Pengawas Kejaksaan, atau surat permintaan audit independen terhadap transaksi kredit, silakan sampaikan.
Redaksi**

