Notification

×

Iklan

Iklan

 

PTSL di Gowa Tak Jelas, Biaya Pendaftaran Beragam Sampai Rp 7,5 Juta Bikin Warga Khawatir

Kamis, 18 Desember 2025 | Desember 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-18T17:12:02Z

Sungguminasa, Kamis (18/12/2025) – Masalah serius melanda Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lingkungan Mappala', Kelurahan Pangka Binanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Program yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum tanah bagi warga justru dinilai tidak menunjukkan kejelasan apapun, bahkan menimbulkan kekhawatiran akibat variasi biaya pendaftaran yang sangat besar dan banyaknya warga yang belum mendapatkan sertifikat.
 
Tokoh masyarakat Lingkungan Mappala', Sahabuddin Daeng Nai', menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL di wilayahnya jauh dari harapan. Program yang seharusnya memudahkan warga mendapatkan sertifikat Prona dengan prosedur jelas dan biaya terstandarisasi malah menimbulkan berbagai pertanyaan akibat ketidakpastian mekanisme dan besaran biaya.
 
"Kita sangat mengharapkan bantuan pemerintah melalui PTSL agar tanah kita punya kepastian hukum. Namun hingga saat ini, tidak ada kejelasan sama sekali terkait alur proses, jadwal pemberian sertifikat, dan terutama biaya yang harus kita keluarkan," ujarnya dengan nada khawatir dalam pertemuan dengan warga terdampak hari ini.
 
wesoin yang paling menjadi sorotan adalah variasi biaya pendaftaran yang dikenakan oleh Kepala Lingkungan Ramli Daeng Lallo. Menurut laporan warga, biaya yang harus dikeluarkan tidak memiliki standar jelas, bervariasi mulai dari Rp 350.000 sampai Rp 7.500.000 per pendaftar. Bahkan warga kategori miskin ekstrem juga dikenakan biaya sebesar Rp 3.350.000, yang dinilai tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi sebagian besar warga yang bekerja sebagai petani dan pekerja harian.
 
Dalam konteks hukum, pelaksanaan PTSL diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah, yang mengatur prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas serta larangan membebani masyarakat dengan biaya tidak sesuai ketentuan. Selain itu, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2021 juga tegas menyatakan bahwa biaya PTSL hanya berupa biaya administrasi yang ditetapkan pemerintah, tanpa tambahan biaya yang tidak jelas.
 
Jika terbukti adanya pemungutan biaya tidak sesuai atau penyalahgunaan wewenang, hal ini dapat menjadi dasar pemidanaan sesuai Pasal 23 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat diancam dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, juga dapat merujuk pada Pasal 372 KUHP tentang Penipuan jika terbukti adanya pemalsuan informasi atau janji yang tidak ditepati.Tutupnya,

Redaksi ARIFIN SULSEL
×
Berita Terbaru Update