Notification

×

Iklan

Iklan

 

PENANGANAN KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA DI KAB. PINRANG, DIPERBINCANGKAN MASYARAKAT

Selasa, 16 Desember 2025 | Desember 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-17T05:36:10Z

Peristiwa pengrusakan mobil dump truk pengangkut material bangunan dari tambang pemegang izin yang terjadi di Jalan Gunung Lompobattang Kelurahan Temmassarangnge Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan yang terjadi pada tanggal 2 Agustus 2025 diduga telah tertangkap tangan dan diserahkan serta telah di laporkan ke Polres Pinrang, dan perkara ini disinyalir sudah P-21 tahap 2 yang artinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pinrang, hal tersebut DI PERBINCANGKAN dan MERESAHKAN masyarakat khususnya masyarakat yang berprofesi pengangkut material bangunan, karena sampai saat berita ini dipublikasikan, yang diduga sebagai pelaku pengrusakan tersebut belum ditahan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan diketahui bersama bahwa perkara tersebut disinyalir sudah P-21 tahap 2 yang diduga tersangka dapat berpotensi : Melarikan diri, Merusak, menghilangkan barang bukti, atau Mengulangi tindak pidana dan lain sebagainya.

Akibat dari dugaan ketimpangan penanganan hukum tersebut, sehingga Penanganan hukum di Kabupaten Pinrang ini DIPERTANYAKAN PUBLIK, karena berdasarkan hasil penelusuran bahwa DIDUGA SUDAH SERING TERJADI pengrusakan mobil truk pengangkut material bangunan dari tambang tersebut yang artinya DIDUGA PENGRUSAKAN BERULANG-ULANG YANG TERENCANA dan tersangka berteman diduga PERNAH TERLAPOR di Polres Pinrang dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/315/V/2025/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL tertanggal 21 Mei 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Merintangi Sesuatu Jalan Umum dan diduga merintangi / mengganggu kegiatan usaha pertambangan pemegang IUP yang telah memenuhi syarat, lebih parahnya lagi bahwa mobil truk pengangkut material dari pertambangan ponro kanni diduga dilarang belok kiri melewati jalanan umum (Jalan Gunung Lompobattang) karena diduga sering ada upaya aksi-aksi yang disinyalir melarang melewati jalan tersebut, yang diduga tindakan semenah-menah yang dilakukan oleh segelintir orang yang diduga mengatasnamakan masyarakat, sedangkan mobil truk pengangkut material dari pertambangan yang lain, diduga bebas menikmati jalan tersebut, hasil penelusuran diketahui bahwa baru-baru ini, pihak dari pertambangan ponro kanni telah memperbaiki atau menimbun jalan yang berlubang di jalur Jalan Gunung Lompobattang tetapi tidak menikmati, padahal tambang tersebut telah memiliki izin serta melaksanakan pengendalian lingkungan berupa penyiraman jalan di jalan area pertambangan secara rutin, perbaikan jalan secara berkala, pemeliharaan dan pembangunan saluran irigasi dikawasan pertambangan, serta memberikan kontribusi kepada masyarakat berupa bantuan pembangunan masjid, yang dinikmati oleh masyarakat, khususnya masyarakat Lingkungan Paleteang 1 Kelurahan Temmassarangnge dan Lingkungan Palia serta Lingkungan Libukang Kelurahan Macinnae.

A. Agustan Tanri Tjoppo selaku Ketua FP2KP ( Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah) yang ditemui awak media di salah satu cafe 15/12/2025 tentang perihal dugaan pengrusakan mobil dump truk pengangkut material tersebut yang terjadi di Jalan Gunung Lompobattang Kelurahan Temmassarangnge Kecamatan Paleteang memberikan penjelasan bahwa seharusnya masyarakat yang ada di Lingkungan Paleteang 1 dan sekitarnya bersyukur, karena berkat kehadiran pertambangan ponro kanni, masyarakat ikut serta menikmati hasilnya tanpa bekerja karena perusahaan tersebut telah berpartisipasi membangun atau merenovasi masjid yang ada disekitarnya, memperbaiki jalanan yang rusak, membangun jalan beton, pemeliharaan saluran irigasi serta membuka peluang kerja.

Lanjut A. Agustan menjelaskan bahwa masyarakat yang menghalangi pengusaha pemegang IUP, dapat di pidana dan menghambat pembangunan khususnya pembangunan di Kabupaten Pinrang, Masyarakat yang menghalangi pengusaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah bisa dikenakan pidana kurungan dan denda, berdasarkan Pasal 162 UU Minerba dan beberapa peraturan. Perbuatan ini termasuk mengganggu kegiatan pertambangan yang sudah memenuhi syarat, seperti memarkir kendaraan di jalan tambang, dan lain sebagainya serta bisa dituntut secara hukum dengan denda atau hukuman penjara sesuai putusan pengadilan. 

P-21 adalah kode dalam sistem peradilan Indonesia yang menyatakan bahwa hasil penyidikan oleh polisi sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Untuk itu, Kami dari FP2KP berharap kepada Bapak Kajari Pinrang, sekiranya dapat memperlihatkan bukti nyata penanganan hukum yang terpercaya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tuturnya ".

Seorang pemuda yang hendak turun dari mobilnya Rezky yang ditemui 16/12/2025 di depan tokoh modern menyatakan bahwa semua orang kalau masih waras pasti marah kalau dirusak mobilnya dan harus di pidana serta dituntut ganti rugi karena telah melanggar hukum, apalagi kalau terencana dan berulang-ulang,  perlu dijatuhi hukuman yang berat atau pasal berlapis, tutupnya".

Kejaksaan Negeri Pinrang yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya 16/12/2025 melalui telepon WhatsApp PTSP Kejaksaan Negeri Pinrang belum ada penjelasan atau keterangan tentang penanganan perkara tersebut sampai berita ini di publikasikan.
×
Berita Terbaru Update