Notification

×

Iklan

Iklan

 

GASI Dorong Klarifikasi Dinas PUPR soal Material Proyek Drainase Sampang

Kamis, 18 Desember 2025 | Desember 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-19T03:07:37Z

 


Sampang Pekerjaan pembangunan saluran drainase di Kabupaten Sampang menjadi perhatian sejumlah pihak. Proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah tersebut dipertanyakan dari sisi teknis dan kesesuaian material dengan dokumen kontrak, menyusul adanya temuan di lapangan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.


Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket pekerjaan yang dimaksud adalah Pembangunan/Rehabilitasi Saluran Drainase Jalan Ruas Kota–Tambelangan, dengan pagu anggaran sebesar Rp200.000.000 dan HPS Rp199.634.714,28. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Suramadu Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp198.913.093,24.


Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Achmad Rifa’i, menyampaikan adanya dugaan penggunaan U-ditch yang merupakan hasil produksi tahun sebelumnya, bukan produksi pada tahun anggaran berjalan sebagaimana lazimnya material baru dalam pekerjaan konstruksi pemerintah.


“Yang kami maksud U-ditch bekas bukan berarti pernah dipasang, melainkan produk lama atau hasil produksi tahun sebelumnya yang digunakan kembali pada proyek tahun ini. Hal ini perlu dijelaskan apakah secara administrasi dan kontrak diperbolehkan,” ujar Rifa’i, Kamis (18/12).


Ia menambahkan, apabila material yang digunakan merupakan hasil produksi tahun sebelumnya, maka perlu kejelasan dalam dokumen kontrak, termasuk pencantuman spesifikasi mutu, sertifikat pabrik, serta kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan jadwal pengadaan material.


Selain persoalan material, GASI juga menyoroti kondisi teknis pemasangan U-ditch di lapangan yang dinilai kurang rapi, tidak sejajar, serta diduga tidak dilengkapi lantai kerja. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memengaruhi fungsi saluran dan umur konstruksi apabila tidak segera dievaluasi.


Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Syahrul, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang yang membidangi kegiatan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait dasar penggunaan material produksi tahun sebelumnya maupun metode pemasangan di lapangan.


Rifa’i menilai, sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengendalian teknis dan mutu pekerjaan, klarifikasi dari PPTK maupun instansi terkait diperlukan guna memberikan penjelasan kepada publik dan mencegah munculnya berbagai persepsi.


Hingga saat ini, Dinas PUPR Kabupaten Sampang belum menyampaikan keterangan resmi terkait penggunaan material U-ditch maupun hasil pengawasan teknis atas pekerjaan tersebut. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait.


Tim

×
Berita Terbaru Update