Seputar Indonesia.my.id -- MAKASSAR – Arus lalu lintas di ruas Jalan Sultan Alauddin hingga Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali mengalami kemacetan parah, Sabtu (20/6/2026) pukul 07.00–10.00 Wita. Penyebab utamanya adalah tidak tersedianya lahan parkir yang memadai di lingkungan MAN 2 Makassar, sehingga kendaraan orang tua murid memakan badan jalan utama .
Pantauan Lapangan
Berdasarkan pantauan di lokasi, kendaraan roda empat dan roda dua terparkir memanjang hingga 2–3 baris di bahu jalan dan sebagian badan jalan, mulai depan gerbang sekolah hingga area dekat Hotel Mercure dan persimpangan menuju flyover Pettarani . Akibatnya, lebar jalan berkurang drastis dari standar 12 meter menjadi hanya 4–5 meter, membuat arus kendaraan dari arah Gowa, Barombong, dan pusat kota tersendat mengular hingga 1,5 km .
Pengendara butuh waktu hingga 30–45 menit melintasi ruas yang normalnya hanya ditempuh 5 menit. Banyak warga mengeluh karena terhambat berangkat kerja, sekolah, dan urusan harian.
Penyebab Utama
Kepala MAN 2 Makassar, saat dikonfirmasi, mengakui keterbatasan lahan:
“Luas lahan sekolah hanya sekitar 4.200 m², sudah terpakai penuh untuk ruang kelas, lapangan, dan ruang pendukung. Tidak ada sisa lahan khusus untuk parkir, apalagi saat jam masuk/pulang atau kegiatan seperti penerimaan rapor dan rapat wali murid” .
Setiap hari, sekolah ini menampung lebih dari 1.200 siswa, dengan sekitar 300–400 kendaraan orang tua yang mengantar-jemput. Tanpa area parkir terpisah, kendaraan otomatis memakai jalan raya sebagai solusi darurat.
Tanggapan Pihak Berwenang
- Dishub Kota Makassar: Menyatakan bahwa MAN 2 masuk daftar bangunan pendidikan tidak memenuhi syarat kelengkapan fasilitas parkir sesuai Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kami sudah beri peringatan berkali-kali, tapi solusi instan sulit karena keterbatasan lahan permanen,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub.
- Satlantas Polrestabes Makassar: Menurunkan 5 petugas untuk mengatur arus dan menertibkan parkir liar. “Kami tidak bisa menindak tegas orang tua murid, tapi hanya mengarahkan agar tidak menghalangi jalur utama,” kata Kompol Andi, petugas di lokasi .
Dampak & Solusi Sementara
- Dampak: Kemacetan merembet ke Jalan Hertasning, Jalan Leimena, dan jalur alternatif sekitar; risiko kecelakaan meningkat karena ruang gerak sempit .
- Solusi Sementara:
1. Pengaturan jam masuk/pulang secara bertahap
2. Penempatan petugas sekolah dan polisi di titik padat
3. Imbauan menggunakan angkutan umum atau antar jemput bersama
4. Pemanfaatan lahan parkir berbayar di lingkungan sekitar secara bergantian
Rencana Jangka Panjang
Pemkot Makassar melalui Perumda Parkir Makassar Raya berencana mengkaji pembangunan gedung parkir bertingkat terpadu di kawasan pendidikan strategis, termasuk di sekitar Pettarani–Alauddin, guna mengatasi masalah yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini .
Penulis: Tim Liputan Kota | Tanggal: 20 Juni 2026 | Lokasi: Makassar
Referensi Hukum
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Perda Kota Makassar No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan LLAJ
- Permen PUPR No. 5 Tahun 2021 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Lingkungan
Redaksi Tim ( SI NEWS.MY.ID )

