Seputarindonesia.my.id : Makassar, 16 Desember 2025 — Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Masyarakat dan Mahasiswa bersama sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel), Selasa (16/12/2025). Aksi tersebut berlangsung tertib namun penuh tekanan moral, menyuarakan kekecewaan atas dugaan perlindungan terhadap sindikat mafia hukum dan mafia tanah oleh oknum aparat penegak hukum.
Aksi ini dipimpin oleh Kuasa Hukum Ishak Hamsah, didampingi Andi Salim Agung, S.H., CLA selaku Jenderal Lapangan. Massa menuntut penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Kota Makassar.
Dalam orasinya, para demonstran menyampaikan bahwa lambannya penanganan kasus-kasus pertanahan telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan memperparah ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum.
Adapun sejumlah tuntutan yang disuarakan massa antara lain:
1. Tangkap H. Abd Rahman Haji Beddu, yang diduga terlibat dalam penggelapan dan pemalsuan surat tanah Rincik Simana Buttayya, sehingga merugikan pemilik hak tanah yang sah.
2.Tangkap Hj. Wafia Syarir, yang diduga menggunakan sertifikat tanah palsu untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
3.Tangkap dan hukum terhadap oknum mafia tanah di internal BPN Kota Makassar, dengan dasar hukum Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria serta Pasal 55 KUHP terkait persekongkolan melakukan tindak pidana.
4. Penindakan tegas terhadap oknum Polri yang diduga menyalahgunakan kewenangan di lingkungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar, termasuk tuntutan penangkapan, pencopotan jabatan, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tujuh pejabat yang disebutkan, yakni Agus Haerul, Devi Sudjana, Muh. Rivai, Iskandar Evendi, Edwin Sabunga, AKBP Kadarislam, dan Kombes Afriandi.
Tuntutan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 426 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, Pasal 304 KUHP tentang penyengsaraan, serta Pasal 221 KUHP terkait penghalangan proses hukum.
5. Penyerahan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Muh. Rivai selaku Kanit Tahbang II Polrestabes Makassar, yang berkaitan dengan penanganan kasus mafia tanah dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, massa aksi juga menyerukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan mengawasi serta mendesak penindakan tegas terhadap oknum pejabat Polri yang diduga bertindak sewenang-wenang dan mencederai prinsip keadilan.
“Aksi ini adalah bentuk perlawanan masyarakat terhadap ketidakadilan hukum. Kami menuntut supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan massa dalam penutup orasi.
Aksi berakhir dengan tertib, dengan janji dari pihak kepolisian untuk menampung aspirasi dan meneruskannya ke pimpinan terkait.
Penulis : Armand.

