Tasbih Mursalin Korban Tuduhan "Playing Victim" Oleh Beberapa Akun Media Yang Diduga Kuat Bersumber Dari Oknum Perempuan Inisial CTRN Manager Cafe & Resto Yang Ada Dikota Makassar
Makassar — Lk Tasbih Mursalin, warga Kota , menjadi korban tuduhan "playing victim" yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial Ctrn, manager salah satu Cafe & Bar dikota Makassar, lalu kemudian tersebar melalui akun media yang tidak bertanggung jawab,Tuduhan tersebut menyebutkan bahwa Lk Tasbih melakukan pelecehan dengan menggunakan bahasa "sayang" yang oleh Ctrn dianggap sebagai pelecehan Verbal, namun informasi melalui pemberitaan akun media tidak sesuai dengan fakta dilapangan ujar Tasbih.
Namun, dari keterangan dan konteks situasi, kalimat "sayang" yang dilontarkan Lk Tasbih adalah bentuk pendekatan keakraban yang lazim digunakan di lingkungan hiburan malam dan tidak dapat dikategorikan sebagai pelecehan Verbal maupun pelecehan seksual sebaagaimana yang diberitakan oleh salah satu akun media yang oleh korban tasbih sangat tidak memiliki dasar dan dianggap terlalu melebih-lebihkan, Bahasa tersebut merupakan ungkapan sosial yang biasa dipakai untuk menciptakan suasana akrab tanpa maksud melecehkan.
Klarifikasi dan Pembelaan
Lk Tasbih merasa sangat dirugikan atas penyebaran berita tersebut melalui akun media sosial tanpa adanya klarifikasi resmi. Tuduhan sepihak ini telah mencemarkan nama baik, harkat, dan martabatnya sebagai warga negara yang taat hukum.
Landasan Hukum dan Pasal yang Dilanggar
1. Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik
- Pasal 310 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menyerang nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang tidak benar dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan.
-Pasal 311 KUHP mengatur pencemaran nama baik melalui tulisan atau media elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
2. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE No. 19 Tahun 2016
- Mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
3. Pasal 335 KUHP tentang Penghinaan
- Pasal ini mengatur tentang penghinaan yang menyerang kehormatan, harkat, dan martabat seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
Ancaman Hukuman
- KUHP: Penjara maksimal 1 tahun 4 bulan untuk pencemaran nama baik melalui media sosial.
- UU ITE: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta untuk penyebaran informasi elektronik yang merugikan nama baik seseorang.
Kesimpulan
Tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepada Lk Tasbih Mursalin tidak berdasar dan merupakan bentuk "playing victim" yang berpotensi merugikan pihak yang sebenarnya tidak bersalah. Penyebaran berita tanpa klarifikasi resmi merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat diproses secara pidana sesuai dengan KUHP dan UU ITE. Lk Tasbih berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan agar nama baik dan martabatnya tetap terjaga.
( Sumber By TIM )

