Notification

×

Iklan

Iklan

POLSEK TAMALATE SEROBOT WILAYAH HUKUM POLSEK GALESONG UTARA" PETINGGI POLDA BERDIAM DIRI.

Minggu, 23 November 2025 | November 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-24T12:36:56Z


Seputarindonesia.my.id : Makassar - Nasip naas menimpa warga saharudding Bonto kapetta. Jl.jaya dg nandring dijadikan tersangka dan ditahan badan 24 hari lamanya di polsek Tamalate kota Makassar.


Kuasa HUKUM saharudding Rahmat Hidayat Amahoru,SH,MH bersama A.Salim Agung,SH mengecam keras prilaku Polsek Tamalate  Dan Kanitreskrim. 


Dimana klienya saharudding dipaksakan ditahan badan dipolsek Tamalate  yang bukan wilayah HUKUM Polsek Tamalate Makassar. 


Hal tersebut kuasa HUKUM menyebut carutmarutnya penegakan HUKUM kepolisian Polsek TAMALATE wilayah Makassar sungguh mencerminkan prilaku yang mengarah pada rusaknya pembinaan kedisiplinan  Polda Sulawesi Selatan terhadap jajarannya. hal tersebut menjadi fakta sejarah kepolisian Polsek Tamalate dimana locus dolus perkara kejadian yang menimpah kelien kami saharudding itu masuk pada wilayah HUKUM galesong Utara kabupaten takalar, 


Namun anehnya Polsek Tamalate begitu sangat antusias ambisinya mentersangkakan dan menahan badan  klien kami saharuddin dg sitaba yang bukan pada wilayah hukumnya. 


Bukan hanya itu,  selama klien kami dijadikan tersangka dan ditahan badan selama 27 hari lamanya dipolsek tamalate, kami selaku kuasa HUKUM menanyakan SPDP terhadap klien kami penyidik tidak layangkan. 


Demikian pula pada penyampaian tersangka terhadap klien kami saharuddin dg sitaba secara tertulis. Penyidik tidak pernah berikan surat terhadap  klien kami maupun keluarga klien kami. 


Klien kami ini diperiksa tanpa  prosudural administrasi yang sempurna SOP Penyelidikan. 


Belum lagi pada supstansi perkara yang sesungguhnya dimana klien kami ini adalah korban kok penyidik menjadikan tersangka dan menahan badan klien kami saharudding berdasarkan pada laporan perempuan maemuna, sementara pelapor perempuan maemuna ini sama sekali Tidak memiliki legal standing dimana dia sama sekali tidak pernah dirugikan oleh klien kami baik pisik maupun pisikolog. 


Pertanyaan kami ada apa Polsek TAMALATE kok dapat mentersangkakan kelien kami kemudian menahan badan kelien kami sahruddin sementara suptansi locus dolus bukan wilayah hukum Polsek TAMALATE apalagi masuk pada suptansi perkara yang dialami kelien kami, dimana Kanitreskrim Polsek TAMALATE memutar balikkan fakta perkara. . 


Untuk itu kami meminta pada bapak Kapolda Sulsel Jagan berdiam diri Atas prilaku ini.


Redaksi

×
Berita Terbaru Update