Seputar Indonesia.my.id -- MAKASSAR, 12 September 2026 — Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memicu antrean berjam-jam di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Makassar
Eeh ternyata dimanfaatkan oleh sejumlah pemilik pertamini. Alih-alih meringankan beban warga, mereka justru mengemas BBM ke dalam botol bekas air mineral ukuran sedang dan menjualnya dengan harga melonjak hingga Rp25.000/30.000 per botol. Praktik ini dinilai sangat menyiksa masyarakat yang sudah berjuang lama mengantre tanpa jaminan kebagian.
Pernyataan Saksi Spesifik
Salah satu pengendara sepeda motor, AR. (28 tahun), warga Kecamatan Tamalate, menceritakan pengalamannya:
"Saya antre di SPBU Jalan Toddopuli sejak pukul 14.00 Wita, sudah hampir 3 jam belum giliran. Motor saya kehabisan di jalan, terpaksa beli di pertamini dekat sana. Isinya cuma sebotol bekas Aqua ukuran sedang, langsung diminta Rp25.000/30.000 Ribu. Saya tanya kenapa mahal, dijawab 'kalau tidak mau jangan beli'. Ini bukan jasa, ini memanfaatkan kesusahan orang."
Saksi lain, SA (34 tahun), pedagang di Pasar Butung, menyampaikan:
"Setiap pagi saya lihat pemilik pertamini itu mengisi botol-botol Aqua satu per satu lalu menyusunnya di etalase. Banyak pengendara yang kepepet beli. Padahal kalau di SPBU uang segitu dapat dua setengah liter. Di sini cuma sebotol, tidak sampai satu liter. Sangat merugikan kami yang berpenghasilan pas-pasan."
Data Perbandingan Harga Resmi vs Harga di Pertamini Nakal
Jenis BBM Harga Resmi SPBU Harga di Pertamini (per botol ~0,6 liter) Selisih
Pertalite Rp10.000/liter Rp25.000/30.000/botol Naik ±317%
Pertamax Rp14.500/liter Rp30.000/botol Naik ±245%
Solar Rp6.800/liter Rp20.000/botol Naik ±393%
Catatan: Isi per botol bekas Aqua sedang rata-rata hanya 0,5–0,6 liter, sehingga harga per liter sebenarnya berkisar Rp41.000–Rp50.000.
Dasar Pelanggaran yang Terjadi
- Pelanggaran Harga Patokan: Melanggar Permen ESDM No. 20 Tahun 2021 & Perpres No. 191 Tahun 2014 — penjualan di atas harga ketetapan dilarang.
- Bahaya Keselamatan: BBM dikemas ke wadah plastik non-standar berisiko tinggi kebakaran akibat penumpukan listrik statis.
- Niaga Tanpa Izin: Sebagian besar pertamini tidak memiliki izin usaha resmi sesuai UU No. 22 Tahun 2001 Migas — terancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Keterangan & Desakan Pihak Terkait
Perwakilan warga Makassar, AN
"Kami meminta Kapolrestabes Makassar, Satgas Pengawasan BBM Sulsel, dan Dinas Perdagangan segera bertindak. Jangan biarkan kesulitan rakyat dijadikan ladang keuntungan sepihak. Tangkap dan tindak tegas para pemilik pertamini yang melakukan ini sebelum ada yang dirugikan lebih parah atau terjadi kebakaran."
Keterangan tidak resmi dari pihak Pertamina Patra Niaga Wilayah Sulselrabar:
"Stok BBM di Makassar aman dan mencukupi. Kami telah mengaktifkan 25 SPBU beroperasi 24 jam. Praktik penjualan eceran tidak resmi dengan harga melambung tidak dapat kami tanggung jawabkan dan kami dukung penindakan aparat terhadapnya."
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepolisian maupun Satgas terkait rencana penindakan khusus terhadap praktik pengemasan BBM ke botol dan penjualan harga selangit tersebut. Masyarakat diimbau melaporkan langsung praktik serupa ke pos pengaduan terdekat atau nomor layanan pengaduan Satgas BBM.
Redaksi Media SI.NEWS.MY.ID

