Seputarindonesia.my.id : MAKASSAR, 12 September 2026 — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi menerapkan pembelajaran jarak jauh (daring) bagi seluruh siswa jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kota Makassar, mulai Sabtu, 12 September hingga 19 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif merespons kelangkaan dan antrean panjang BBM yang terjadi di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir.
📄 Surat Edaran Resmi
Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor: 400.3.5/17/Disdik/IX/2026, tertanggal 11 September 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Achi Soleman. Edaran menyebutkan:
"Pembelajaran tetap berjalan dari rumah secara daring, sebagai langkah sementara merespons kondisi keterbatasan BBM yang berdampak pada mobilitas murid, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali murid."
📢 Pernyataan Wali Kota
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (akrab disapa Appi), menjelaskan:
"Saya sudah instruksikan Dinas Pendidikan keluarkan edaran agar siswa PAUD sampai SMP sekolah daring mulai besok. Langkah ini bukan meliburkan siswa, melainkan pembelajaran tetap berlangsung — hanya tidak tatap muka langsung — guna mengurangi mobilitas masyarakat di tengah antrean BBM."
Kebijakan akan dievaluasi menyesuaikan perkembangan kondisi pasokan dan antrean BBM.
⛽ Latar Belakang: Kondisi BBM di Makassar
Dalam beberapa hari terakhir, antrean kendaraan di SPBU Makassar mengular hingga badan jalan, terutama untuk jenis Solar. Antrean mencapai 1–1,5 jam bahkan lebih. Pertamina menyebut lonjakan permintaan Solar JBT meningkat 10–15%, namun menegaskan stok secara keseluruhan aman. Pemerintah telah membentuk Satgas pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dan mengoperasikan sejumlah SPBU secara 24 jam.
✅ Catatan Penting
- ❌ Bukan "diliburkan": Sekolah tetap beraktivitas secara daring, tidak berhenti.
- 📅 Berlaku: 12–19 September 2026 (± 1 minggu).
- 🏫 Lingkup: PAUD/TK, SD, SMP se-Kota Makassar.
- ⚠️ Belum berlaku untuk jenjang SMA/SMK (di bawah wewenang Pemprov Sulsel).
- 🔄 Kebijakan bersifat sementara, dievaluasi sesuai perkembangan BBM.
Sumber: Surat Edaran Disdik Makassar, keterangan Wali Kota Makassar, dan laporan media per 12 September 2026.
Redaksi_**

