Seputar Indonesia.my.id -- GOWA, SULAWESI SELATAN – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia melayangkan Surat Pemberitahuan Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum kepada Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Gowa, c.q. Kasat Intelkam Polresta Gowa.
Aksi tersebut direncanakan berlangsung secara damai, tertib, dan konstitusional. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam surat bernomor SPA-003/DPP-PRI/SK/IX/SS/2026 tersebut, lembaga tersebut menyatakan aksinya sebagai bentuk kepedulian terhadap kontrol sosial, khususnya terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/522/V/2025/SPKT/Polda Sulsel, kasus tersebut dilaporkan dengan korban anak berusia 14 tahun dan terlapor berinisial R. Dalam surat pemberitahuan disebutkan, perkara tersebut telah bergulir hampir empat bulan, namun belum terdapat kepastian hukum.
Adapun agenda aksi akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 08 September 2026
Waktu: Pukul 09.30 WITA s.d. 12.00 WITA
Titik Kumpul: Kantor Media PT Lintas Mata Nusantara
Titik Aksi: Depan Markas Polresta Gowa
Estimasi Massa: ± 250 orang
Penanggung Jawab: Sekretaris Umum Poros Rakyat Indonesia, A. Salim Agung, S.H., C.L.A.
Alat peraga yang akan digunakan meliputi spanduk, selebaran, pengeras suara (megafon), dan bendera lembaga.
Tiga Poin Tuntutan Utama
Dalam aksinya, Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyampaikan tiga poin tuntutan utama:
1. Mendesak penetapan dan pengamanan terlapor. Massa mendesak Polresta Gowa untuk segera menetapkan status hukum terhadap terlapor berinisial R dan melakukan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku, guna mencegah potensi penghilangan barang bukti, melarikan diri, atau potensi kejadian serupa.
2. Proses hukum yang transparan dan profesional. Menuntut proses penegakan hukum yang transparan, profesional, tidak berlarut-larut, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
3. Perlindungan korban dan kepastian hukum. Mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan terhadap korban serta kepastian hukum yang berkeadilan.
Aksi tersebut ditujukan kepada tiga institusi, yakni Polresta Gowa, Polda Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Gowa.
Hingga rilis ini disusun, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Polresta Gowa terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Lembaga Poros Rakyat Indonesia menegaskan bahwa aksi akan dilakukan dengan mengedepankan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi Media SI NEWS.MY.ID

