# KUASA HUKUM KORBAN MEMPERTANYAKAN DASAR KEBERATANNYA APA #
Seputarindonesia.my.id : GOWA SulSel — KAMIS 3 SEPTEMBER 2026 — Kuasa hukum korban kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjerat terlapor bernama Ramadhan menyampaikan pernyataan tegas di hadapan sejumlah awak media pada Kamis malam, 3 September 2026, terkait keberatan yang disampaikan Kanit PPA Polresta Gowa, Iptu Stevi, atas pemberitaan yang berkembang di media sosial dan media massa.
Latar Belakang Perkara
Peristiwa dugaan persetubuhan disertai kekerasan terhadap anak berusia 14 tahun dilaporkan terjadi pada Mei 2026 di kawasan Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Laporan resmi orang tua korban (BT, 57) telah masuk ke Polda Sulsel dengan STTLP No. LP/B/522/V/2026/SPKT/Polda Sulsel, tertanggal 18 Mei 2026, kemudian dilimpahkan ke Polresta Gowa — namun hingga menjelang 4 bulan berlalu, terlapor Ramadhan belum ditetapkan sebagai tersangka maupun diamankan.
Pernyataan Lengkap Kuasa Hukum Korban
Kuasa hukum menyampaikan penegasan tegas terkait sikap Kanit PPA yang keberatan atas pemberitaan:
"Pada siang hari tadi saya sempat menerima telepon dari salah satu penyidik yang menyampaikan adanya informasi dari Kanit PPA bahwa beliau keberatan terkait adanya pemberitaan yang muncul di media sosial. Sejujurnya, kalau dikatakan keberatan, sebenarnya ini salah dan keliru.
Kalau ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, arahnya bukan ke saya, tapi langsung ke media bersangkutan. Jangan hubungi saya, karena saya hanya bertugas mendampingi klien untuk mendapatkan hak-haknya. Penyidik seharusnya paham tentang Tupoksi jurnalis — jangan terlalu reaktif terhadap pemberitaan, karena pemberitaan itu lahir dari fakta-fakta di lapangan yang nyata adanya.
Saya juga menegaskan: kalaupun Kanit PPA keberatan, silakan hubungi langsung media bersangkutan, bukan saya. Saya tidak mempersoalkan siapa Kanit PPA yang baru atau yang lama, saya hanya meminta agar perkara ini ditangani secara profesional, berkualitas, dan berintegritas.
Yang sangat kami sayangkan — perkara ini sudah berjalan hampir 4 bulan, namun pelaku belum diproses hukum, belum ditetapkan tersangka, belum tertangkap. Padahal ini perkara tindak pidana seksual dan kekerasan terhadap anak, jauh lebih berat dibanding perkara lain yang sudah dipenjara. Mengapa perkara yang sifatnya sangat serius ini justru terkatung-katung?
Sampai hari ini saya juga belum menerima hasil visum korban. Ini yang membuat kami bertanya-tanya — mengapa penyidikan terkesan berjalan sangat lambat? Apakah ada hal yang ditutupi di balik keberatan terhadap pemberitaan ini? Apakah ini cara menghalangi jurnalis yang merupakan bagian dari tugas fungsi pengawasan masyarakat?
Kami tidak bermusuhan dengan Polri. Kami hanya meminta penyidik, termasuk Pak Ridho yang menangani perkara ini, untuk serius memperhatikan kasus ini. Jangan dibiarkan menggantung. Kasihan masyarakat yang mencari keadilan. Kalau Unit PPA tidak mampu bekerja, jangan gantung nasib korban yang masih anak-anak ini. Kami cinta institusi Polri, tapi kami juga cinta keadilan."
Pertanyaan Mendasar yang Mengemuka
Pernyataan kuasa hukum memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh Polresta Gowa:
- Apakah keberatan Kanit PPA atas pemberitaan merupakan upaya menutupi kelambatan penyidikan yang sudah berjalan hampir 4 bulan tanpa hasil konkret?
- Mengapa perkara yang jelas-jelas berat — kekerasan seksual terhadap anak — justru berjalan jauh lebih lambat dibanding perkara lain yang lebih ringan namun sudah berujung pemenjaraan?
- Mengapa hasil visum korban belum diberikan kepada pihak keluarga padahal peristiwa sudah terjadi sejak Mei 2026?
- Mengapa terlapor Ramadhan belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum diamankan padahal identitas dan keberadaannya diketahui?
- Apakah sikap keberatan Kanit PPA merupakan bentuk penghalangan terhadap fungsi pengawasan media yang dilindungi undang-undang?
Ancaman Hukum
Perbuatan yang diduga dilakukan Ramadhan diancam dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya dapat mencapai maksimal 15 tahun penjara, dan dapat bertambah sepertiga jika disertai unsur kekerasan.
Harapan Masyarakat & Keluarga Korban
Keluarga korban dan kuasa hukum berharap Kapolresta Gowa segera mengambil alih kendali perkara ini, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Unit PPA Polresta Gowa, memastikan penyidikan berjalan cepat dan transparan, menetapkan Ramadhan sebagai tersangka, serta segera mengamankan pelaku agar tidak membahayakan anak-anak lainnya.
Para awak media menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga pelaku dijerat hukum dan keadilan benar-benar terwujud bagi korban yang masih berusia 14 tahun tersebut.
Redaksi_**

