JENEPONTO, 9 SEPTEMBER 2026 — Kejaksaan Negeri Jeneponto menegaskan rencana segera melakukan penahanan terhadap H. Safri Dg. Lawa, tersangka kasus dugaan penganiayaan. Pernyataan ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jeneponto, Maradona Eka Putra, S.H., saat ditemui awak media pada Jumat, 4 September 2026. Namun kenyataannya, proses hukum berjalan lambat: berkas pelimpahan tahap dua tertunda hingga tiga kali, tersangka belum pernah ditahan sejak awal, dan muncul pertanyaan tajam dari publik terkait prosedur yang dinilai tidak sesuai aturan.
Peristiwa bermula pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 13.50 WITA, di Jalan Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto. Saat sedang bersalaman, H. Safri Dg. Lawa tiba-tiba memukul wajah korban, H. Mutiali Lau hingga bibir korban berdarah. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/317/V/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO.
Awalnya berkas perkara berstatus P19 dan dikembalikan ke kepolisian karena dinilai belum lengkap—mulai dari keterangan saksi, saksi ahli, hingga pemeriksaan tempat kejadian perkara. Penyidik sempat ragu menentukan kualifikasi tindak pidana, apakah masuk penganiayaan ringan atau biasa. Hasil keterangan saksi ahli akhirnya memastikan perbuatan tersebut memenuhi unsur penganiayaan biasa sesuai Pasal 466 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, karena terbukti menimbulkan luka nyata pada tubuh korban.
Sekitar 14 hari setelah status dinyatakan lengkap, berkas baru resmi diterima pimpinan Kejari Jeneponto pada 3 September 2026 dan berstatus P21—siap disidangkan. Namun proses pelimpahan tahap dua tertunda tiga kali berturut-turut, salah satu alasannya disebut karena korban tidak hadir saat penyerahan berkas.
Hingga saat ini, tersangka belum pernah ditahan baik di tingkat kepolisian maupun selama proses di kejaksaan. Maradona menegaskan penahanan baru akan dilakukan di tahap kedua di lingkungan kejaksaan, namun sampai kini belum terlaksana.
Dalam perkembangan lain, tersangka telah mengajukan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining. Aturan ini berlaku jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka belum pernah dihukum sebelumnya. 0qqqAncaman pidana dalam kasus ini sekitar 2 tahun 6 bulan, sehingga memenuhi syarat. Jika disetujui, hukuman dapat diringankan hingga maksimal dua pertiga dari ancaman semula, bahkan bisa berupa kerja sosial atau pengawasan kejaksaan selama 3–5 bulan. Kejaksaan juga akan berupaya penyelesaian melalui keadilan restoratif, namun tetap berjalan beriringan dengan jalur hukum formal.
Publik dan kalangan hukum mempertanyakan alasan korban diminta hadir saat proses pelimpahan berkas tahap dua, padahal hal itu tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tahap penyidikan dan pelimpahan berkas adalah ranah penyidik dan penuntut umum; kehadiran korban tidak wajib. KUHAP hanya mewajibkan kehadiran korban setelah perkara masuk pengadilan, yaitu saat pemeriksaan di sidang pengadilan. Menunda proses hukum hanya karena korban tidak hadir dinilai tidak berdasar aturan, serta berisiko melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Pihak kejaksaan menegaskan, kekurangan berkas saat status P19 di masa lalu tidak akan mengurangi tuntutan nantinya. Penetapan hukuman akhir sepenuhnya merupakan kewenangan hakim pengadilan.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, terlebih karena tersangka terlibat pula dalam perkara bernilai ratusan juta rupiah. Warga berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak ada pihak yang seolah-olah kebal hukum. Masyarakat menuntut agar aturan dijalankan sesuai ketentuan, penundaan segera diakhiri, dan penahanan segera dilaksanakan sesuai janji pihak kejaksaan.
REDAKSI : SOROTANPUBLIC.COM

