Notification

×

Iklan

Iklan

MENANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI, N.Q JUSTRU DITAHAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN JABATAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR

Kamis, 27 Agustus 2026 | Agustus 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-28T09:06:05Z


Seputar
Indonesia.my.id -- Dugaan Keterlibatan Oknum Penyidik Polsek Tamalanrea Dan Manager PT Mulfor Indonesia Cabang Makassar Mengguncang Keadilan

 

MAKASSAR — Nasib NQ 43 Tahun, mantan karyawan PT Mulfor Indonesia Cabang Makassar, kian berbelit-belit dan memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat maupun pengamat hukum. Setelah memenangkan perkara perselisihan hubungan kerja hingga ke tingkat Mahkamah Konstitusi dan berhak atas pesangon, ia justru kini ditetapkan sebagai tersangka dan dieksekusi penahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar oleh pihak Kejaksaan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

 

Penahanan ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan tidak wajar antara oknum penyidik beserta Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea dengan Manager PT Mulfor Indonesia Cabang Makassar, Jervin, dalam memaksakan status tersangka terhadap Nurlaila Qadri meskipun perkara perdata telah dimenangkan dan belum ada kejelasan unsur pidana yang memenuhi syarat.

 

PHK Sepihak, Menang di MK, Namun Dijadikan Tersangka

 

Kronologi bermula ketika NQ bersama sejumlah rekan kerjanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT Mulfor Indonesia Cabang Makassar. Alih-alih menerima keputusan tersebut, para karyawan yang merasa dirugikan kemudian mengadukan perihal tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang berkantor di Jalan Nikel, Makassar.

 

Melalui perjuangan hukum yang panjang, tim hukum LBH Makassar berhasil memenangkan perkara tersebut hingga di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Nurlaila dan rekan-rekannya secara hukum berhak menerima pesangon dan keadilan atas perlakuan sepihak perusahaan.

 

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Sebelum putusan MK dapat dilaksanakan, pihak manajemen PT Mulfor Indonesia Cabang Makassar melalui Manajer Jervin dikabarkan tetap memaksakan agar kasus ini dinaikkan ke ranah pidana. PT Mulfor Indonesia kemudian melaporkan NQ ke Polsek Tamalanrea Makassar dengan tuduhan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan.

 

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penetapan Tersangka

 


Kini muncul pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya terjadi di balik proses penyidikan di Polsek Tamalanrea? Kuasa hukum NQ.menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan status tersangka, yang diduga kuat didorong oleh intervensi dari pihak manajemen perusahaan.

 

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua syarat kumulatif: adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya peristiwa tindak pidana. Kedua hal tersebut harus didasarkan pada fakta hukum yang objektif, bukan atas permintaan atau tekanan pihak tertentu.

 

Namun dalam kasus ini, NQ. justru telah memenangkan perkara di Mahkamah Konstitusi yang secara tidak langsung membuktikan bahwa ia adalah pihak yang dirugikan oleh PHK sepihak perusahaan. Jika dalam hubungan kerja saja perusahaan terbukti melanggar hukum, bagaimana mungkin karyawan yang dirugikan justru dapat dijerat pasal pidana penggelapan dalam jabatan? Hal ini menjadi anomali hukum yang patut dipertanyakan.

 

Penahanan Titipan di Lapas Makassar Picu Kecurigaan

 

Puncaknya, pada Kamis, 27 Agustus 2026, NQ dieksekusi penahanan titipan di Lapas Kelas I Makassar atas perintah pihak Kejaksaan Negeri Makassar. Penahanan ini dilakukan meskipun keberatan hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Penahanan titipan atau penahanan lanjutan oleh kejaksaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 21 dan Pasal 22. Penahanan tersebut hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat: tersangka diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka penahanan tersebut dapat dikategorikan melampaui kewenangan dan melanggar hak asasi manusia.

 

Kuasa Hukum dan Masyarakat Desak Transparansi

 


Tim kuasa hukum NQ menyatakan akan melakukan segala upaya hukum yang tersedia, termasuk mengajukan gugatan penahanan yang tidak sah serta menyampaikan laporan dugaan pelanggaran prosedur kepada:

 

- Bidang Pengawasan (Propam) Polrestabes Makassar — terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan oleh oknum penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea

- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan — terkait eksekusi penahanan yang dinilai prematur

- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulsel — terkait dugaan perampasan kebebasan yang tidak beralasan hukum

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Ketenagakerjaan — terkait praktik perusahaan yang menggunakan jalur pidana untuk menekan hak pekerja

 

"Kami mempertanyakan secara terbuka: apa yang sebenarnya terjadi antara pihak manajemen PT Mulfor Indonesia Cabang Makassar yang diwakili Jervin dengan oknum penyidik serta Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea? Apakah ada tekanan, ada kesepakatan, atau ada hal lain yang menyebabkan seseorang yang telah menang di Mahkamah Konstitusi justru ditahan di penjara?" tegas salah satu anggota tim hukum.

 

Pihak Terkait Diminta Memberikan Penjelasan

 


Berita ini disampaikan untuk mengundang tanggapan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait:

 

1. Kepada Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea dan penyidik yang menangani perkara ini — agar menjelaskan secara terbuka dasar bukti permulaan apa yang digunakan untuk menetapkan NQ sebagai tersangka, terlebih dahulu dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan klien kami.

2. Kepada Manajer PT Mulfor Indonesia Cabang Makassar, Jervin — agar menjelaskan alasan pelaporan pidana ini dilakukan setelah putusan MK menguntungkan mantan karyawan tersebut, dan apakah ini merupakan bentuk tekanan agar NQ membatalkan klaim pesangon.

3. Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Makassar — agar menjelaskan dasar hukum penahanan titipan di Lapas Kelas I Makassar pada Kamis, 27 Agustus 2026, serta apakah syarat-syarat penahanan dalam KUHAP telah terpenuhi secara utuh.

 

Kesimpulan

 

Kasus NQ menjadi ujian berat bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Jika seseorang yang telah memenangkan perkara di lembaga konstitusi tertinggi justru dimasukkan ke penjara dengan tuduhan pidana yang diragukan keabsahannya, maka hal ini bukan lagi sekadar sengketa perdata, melainkan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan supremasi hukum.

 

Masyarakat berharap pimpinan Polsek Tamalanrea, Kapolrestabes Makassar, serta Pimpinan Kejari Makassar segera melakukan pengawasan internal dan meluruskan perkara ini. Jangan sampai oknum yang tidak bertanggung jawab menjadikan institusi penegak hukum sebagai alat tekanan bagi kepentingan perusahaan tertentu.

 

 

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak NQ. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Manajer PT Mulfor Indonesia Jervin, serta Pihak Kejari Makassar untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi guna kelengkapan informasi dan keseimbangan pemberitaan.

 

Redaksi Media SI NEWS.MY.ID

 

 


×
Berita Terbaru Update