Seputarindonesia.my.id : MAKASSAR – Hampir satu tahun sejak insiden kebocoran pipa Marine Fuel Oil (MFO) yang diduga mencemari lahan pertanian dan tambak warga di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, penanganan kompensasi oleh PT Vale Indonesia Tbk dinilai masih belum tuntas. Tim Kuasa Hukum dari Kantor Patengngai and Partners Law Office menilai proses penyelesaian berjalan lamban dan minim transparansi.
Penilaian tersebut disampaikan dalam diskusi bersama awak media di salah satu kafe di Makassar, Rabu (1/7/2026). Tim kuasa hukum menyebut masih banyak warga terdampak yang belum memperoleh kepastian mengenai hak kompensasi atas lahan yang diduga tercemar akibat tumpahan minyak.
Salah seorang kuasa hukum, A. Vickry Juniawan, S.H., mengatakan pihaknya meminta PT Vale Indonesia Tbk membuka secara transparan data lokasi terdampak, metode penilaian kerugian, serta dasar penetapan penerima kompensasi.
"Kami meminta PT Vale Indonesia Tbk membuka secara transparan data lokasi terdampak, metode penilaian kerugian, serta dasar penetapan warga penerima kompensasi. Transparansi sangat krusial untuk mencegah dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap masyarakat yang sama-sama mengalami kerugian," ujarnya.
Menurut Vickry, keterbukaan informasi tersebut merupakan hak masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia berpendapat informasi mengenai penanganan dampak lingkungan, proses verifikasi, hingga penyaluran kompensasi seharusnya dapat diakses oleh masyarakat guna memastikan proses berjalan secara adil dan akuntabel.
Selain menyoroti transparansi, tim kuasa hukum juga memperlihatkan dokumentasi yang diklaim menunjukkan aliran limbah melalui sungai di sekitar lahan milik klien mereka. Aliran tersebut diduga menjadi jalur penyebaran residu minyak menuju area pertanian warga.
Meski secara kasat mata minyak sudah tidak terlihat di permukaan air setelah kebocoran ditutup, pihak kuasa hukum menilai dampak lingkungan dan ekonomi masih dirasakan masyarakat.
"Secara visual minyak mungkin sudah tidak terlihat karena kebocoran telah ditutup. Namun, dampak sisa pencemaran masih nyata. Hingga kini masih ada lahan yang belum bisa kembali produktif. Kami juga menerima laporan adanya ternak warga yang mati dan diduga setelah mengonsumsi air yang tercemar," kata Vickry.
Tim kuasa hukum berpendapat tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada penghentian kebocoran, tetapi juga mencakup pemulihan lingkungan secara menyeluruh serta pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila penyelesaian tidak dilakukan secara terbuka dan adil, termasuk upaya terkait dugaan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, warga terdampak meminta PT Vale Indonesia Tbk segera menuntaskan pembayaran kompensasi kepada seluruh korban yang memenuhi syarat. Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, khususnya Bupati, untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar proses berjalan objektif, transparan, dan melindungi hak-hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (4/7/2026), PT Vale Indonesia Tbk belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Tim Kuasa Hukum maupun tuntutan warga.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Vale Indonesia Tbk, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.
Sumber: Tim Kuasa Hukum Kantor Patengngai and Partners Law Office.
Rilis / Arman**

