Seputar Indonesia.my.id -- MAKASSAR – Muncul tuntutan tegas dari kalangan masyarakat dan pengamat pendidikan di Makassar terkait dugaan praktik penerbitan ijazah Sekolah Dasar (SD) yang tidak memenuhi syarat keabsahan di lingkungan Yayasan Ilham, Kota Makassar. Tidak hanya pelaku langsung yang melakukan penerbitan dokumen, pihak yang memberikan upah atau membiayai praktik tersebut juga diminta untuk diproses secara hukum.
Tuntutan ini disampaikan seiring maraknya informasi yang beredar mengenai adanya oknum, termasuk kelompok remaja, yang diduga terlibat dalam jaringan pembuatan dan penerbitan ijazah tanpa mengikuti proses pendidikan resmi, ujian akhir, serta verifikasi dari dinas pendidikan berwenang.
Isu yang Menjadi Sorotan
Masyarakat menyoroti keterlibatan beberapa remaja dan oknum tertentu yang diduga bertindak sebagai perantara maupun pelaksana penerbitan dokumen di bawah nama Yayasan Ilham. Praktik ini dianggap merugikan kepentingan umum, menurunkan kualitas pendidikan, serta merugikan siswa yang menempuh pendidikan secara sah dan tertib.
Dalam aspirasi yang disampaikan, masyarakat menegaskan: kedua belah pihak—baik yang memberikan upah maupun yang menerima upah dan menerbitkan dokumen palsu/tidak sah—sama‑sama memiliki tanggung jawab pidana. Oleh karena itu, diminta kepada kepolisian, dinas pendidikan, dan pengawas yayasan untuk segera melakukan penelusuran, pengungkapan kasus, hingga penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan hukum.
Dasar Hukum yang Berlaku
Perbuatan yang diduga terjadi disangkakan melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
- Pasal 263 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023): Pemalsuan surat atau dokumen resmi negara/lembaga berwenang;
- Pasal 264 KUHP: Pemalsuan dokumen pendidikan yang mengakibatkan kerugian orang lain atau kepentingan umum;
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menegaskan bahwa ijazah dan sertifikat pendidikan hanya sah jika diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terdaftar dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah;
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 20 Tahun 2001 tentang Yayasan: Mengatur larangan yayasan melakukan kegiatan yang melawan hukum atau melanggar anggaran dasar.
Keterlibatan remaja dalam kasus ini juga menjadi perhatian tersendiri, sehingga penanganan tetap memperhatikan ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun tidak menghapus kewajiban mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang dilakukan.
Langkah yang Diharapkan
Masyarakat dan pengamat pendidikan di Makassar mendesak:
1. Kepolisian Resort Kota Makassar atau Satreskrim segera melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan bukti, dan memanggil pihak‑pihak terkait Yayasan Ilham;
2. Dinas Pendidikan Kota Makassar melakukan verifikasi kelembagaan dan keabsahan dokumen yang pernah diterbitkan yayasan tersebut;
3. Mengungkap seluruh rantai pelaku, termasuk yang menyediakan dana atau upah agar praktik serupa tidak terulang;
4. Melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih teliti memilih lembaga pendidikan yang resmi terdaftar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Ilham maupun kepolisian terkait laporan atau dugaan tersebut. Masyarakat berharap penanganan kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga pendidikan dan yayasan lain agar tetap memegang prinsip keabsahan dan kualitas pendidikan.
Redaksi By KARCA

