Notification

×

Iklan

Iklan

Papan Bicara Sita Kejari Makassar “Lenyap” Dari Lokasi; Pejabat Akui Dugaan Human Error, Misteri Pencabutan Belum Terungkap

Selasa, 23 Juni 2026 | Juni 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-24T01:56:07Z


Seputar
Indonesia.my.id 
-- MAKASSAR – Polemik pelaksanaan sita eksekusi aset yang terkait dengan kasus terpidana Muh. Tahir Tajang atau yang dikenal sebagai Haji Tajang, kembali bergulir dengan perkembangan baru. Papan bicara sita yang sebelumnya dipasang di lokasi dan menjadi sorotan karena memuat ketidaksesuaian data dibandingkan dokumen asli, kini dikabarkan sudah tidak ada di tempatnya. 


Hingga saat ini, belum diketahui pihak mana yang bertanggung jawab atas pemasangan maupun pencabutan kembali papan pengumuman tersebut.

 

Awak media mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Makassar pada Selasa (23/6) untuk meminta klarifikasi resmi. Sorotan utama tertuju pada ketidaksesuaian informasi yang tertulis pada papan sita, antara lain perbedaan nama yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) serta ketidaksesuaian nomor perkara dengan dasar hukum yang seharusnya berlaku.

 

Kejari Makassar Akui Dugaan Kesalahan Teknis

 

Menanggapi hal tersebut, Kasubsi I Intelijen Kejari Makassar, Andi Khaerul Fahmi, secara terbuka mengakui adanya potensi kesalahan dalam penyusunan tulisan di papan tersebut. Ia menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam ketidaktepatan data yang terjadi.

 

“Perbedaan data tersebut diduga murni akibat human error. Ada kemungkinan terjadi kekeliruan saat anggota kami dari bagian barang bukti menempatkan nama atau keterangan objek pada papan itu,” ujar Andi saat memberikan keterangan di hadapan jurnalis.

 

Pernyataan ini diperkuat oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Zulfikar. Ia menyambut baik masukan dari media sebagai bahan perbaikan kinerja institusi ke depannya.

 

“Terima kasih atas informasi ini. Ini menjadi masukan yang sangat berharga bagi kami agar ke depan lebih berhati‑hati dalam pemasangan papan bicara sita jaminan lelang,” kata Zulfikar.

 

Terkait kemungkinan evaluasi atau pemberian sanksi terhadap petugas yang melakukan kekeliruan, Zulfikar menjelaskan hal tersebut bukan wewenang seksi di bawahnya.

 

“Apabila ditemukan kesalahan yang dilakukan petugas, penanganan lebih lanjut sepenuhnya merupakan kewenangan pimpinan Kejari Makassar,” tambahnya.

 

Masih Menunggu Penjelasan Soal Objek di Luar Amar Putusan

 

Selain soal kesalahan penulisan, pertanyaan krusial yang diajukan awak media menyangkut dugaan penyitaan aset yang tidak tercantum secara jelas dalam amar putusan pengadilan, termasuk aset milik Haji Tajang di wilayah Sengkang, Makassar, dan sekitarnya.

 

Menanggapi hal itu, pihak kejaksaan belum dapat memberikan jawaban pasti. Zulfikar menyatakan timnya akan melakukan penelusuran mendalam terlebih dahulu.

 

“Kami akan menelusuri dulu kebenaran informasi tersebut. Pertemuan lanjutan khusus untuk membahas rincian kasus ini direncanakan pada pekan depan,” jelasnya.

 

Mekanisme Lelang & Nasib Sisa Hasil Eksekusi


Mengenai rencana pelelangan aset yang telah disita, salah satu personel di lingkungan intelijen menyampaikan bahwa seluruh proses akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Poin penting yang ditegaskan adalah aturan mengenai sisa hasil penjualan.

 

“Apabila setelah lelang nilai yang diperoleh melebihi jumlah kerugian negara sebagaimana tertuang dalam putusan, maka sisa dana tersebut akan dikembalikan kepada Haji Tajang atau pihak lain yang memiliki hak hukum yang sah,” ungkap petugas tersebut.

 

Secara umum, pihak Kejari Makassar menegaskan kembali bahwa seluruh langkah penyitaan dan persiapan lelang telah dilaksanakan berlandaskan perintah eksekusi yang sah.

 

Misteri Hilangnya Papan Bicara Sita Belum Terjawab

 

Satu hal yang menjadi tanda tanya besar hingga berita ini diturunkan adalah kejadian hilangnya papan bicara sita dari lokasi aslinya. Belum ada penjelasan resmi mengenai kapan pencabutan dilakukan, alasannya, maupun siapa yang melaksanakannya.

 

Pihak pendamping hukum Haji Tajang menilai peristiwa ini semakin memperkuat keraguan mengenai konsistensi pelaksanaan eksekusi. Polemik kesesuaian nomor perkara, nama pemilik, batas objek, hingga keberadaan fisik papan pengumuman masih belum mendapatkan penjelasan tuntas.

 

HAK‑HAK PEMILIK ASET SAAT TERJADI KESALAHAN ADMINISTRASI SITA

 

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pemilik aset memiliki hak berikut jika ditemukan kesalahan data, objek, atau prosedur:

 

1. Hak mengajukan keberatan sita secara tertulis kepada instansi pelaksana atau pengadilan (Pasal 39–40, 260 KUHAP).


2. Menuntut penyesuaian atau pembatalan sita jika objek tidak tercantum dalam amar putusan (UU No.48 Tahun 2009).


3. Meminta perbaikan data administrasi dan pemasangan kembali papan dengan keterangan yang benar.


4. Hak menunda eksekusi/lelang selama proses penelusuran dan keberatan sedang diperiksa.


5. Hak ganti rugi jika kesalahan petugas menimbulkan kerugian materiil/immateriil yang nyata.

 

Kejaksaan Negeri Makassar berjanji akan menyampaikan hasil penelusuran lapangan dan klarifikasi lengkap mengenai seluruh isu ini dalam pertemuan yang dijadwalkan pada minggu depan.

 


Penulis: Tim Redaksi Media ( SI NEWS )

×
Berita Terbaru Update