Notification

×

Iklan

Iklan

Ketika Marwah Pengadilan Dijadikan Alasan Mengusir Kamera," Simak Beritanya👇

Senin, 27 Juli 2026 | Juli 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-27T14:52:16Z

 


Seputar
Indonesia.my.id -- Oleh: Jurnalis / Pemerhati Hukum

 MAKASSAR – Ada paradoks yang terus berulang di lingkungan Pengadilan Negeri. Di pintu masuk gedung tertulis jelas kalimat berbunyi besar “( Sidang Terbuka Untuk Umum ) ”, Namun saat jurnalis hendak merekam atau mengambil gambar jalannya persidangan, palu hakim justru diketuk bukan untuk memulai sidang, melainkan memberi isyarat agar alat perekam dimatikan bahkan meminta awak media meninggalkan ruangan.

 

Fenomena pelarangan pengambilan foto dan rekaman visual saat persidangan belakangan ini kembali marak terjadi di sejumlah Pengadilan Negeri di Indonesia, termasuk wilayah Sulawesi Selatan. Alasan yang selalu dikemukakan pihak pengadilan terkesan baku dan tidak berubah: menjaga ketertiban sidang, menjaga marwah lembaga peradilan, serta menjaga kesakralan proses persidangan.

 

Padahal jika ditelusuri lebih dalam, praktik pelarangan mutlak pengambilan gambar justru berpotensi mengkhianati asas keterbukaan yang menjadi ruh penyelenggaraan peradilan itu sendiri.

 

Aturan Jelas, Praktik Menyimpang

 

Dasar hukum terkait keterbukaan persidangan sebenarnya sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan, persidangan bersifat terbuka untuk umum, kecuali perkara yang menyangkut anak di bawah umur, kesusilaan, dan perkara tertentu yang secara khusus diatur undang-undang. Asas keterbukaan ini bukan sekadar tulisan pajangan, melainkan mekanisme kontrol publik agar putusan hakim benar-benar objektif, adil, dan bebas dari campur tangan pihak manapun.

 

Secara teknis, Mahkamah Agung RI telah mengatur tata cara peliputan persidangan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Tata Tertib Umum. Pasalnya berbunyi: “Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan.”

 

Sebelum PERMA tersebut berlaku, sempat ada Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2020 yang mewajibkan izin pengambilan gambar harus tertuju kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Aturan inilah yang pernah mendapat protes keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia Corruption Watch (ICJR), dan koalisi masyarakat sipil lainnya, karena dinilai memangkas kewenangan ketua majelis hakim yang memimpin langsung jalannya sidang di ruang persidangan.

 

“Intinya, peraturan perundang-undangan kita tidak melarang dokumentasi persidangan, melainkan mengaturnya dengan mekanisme perizinan. Ada perbedaan prinsipil antara ‘diatur dengan aturan yang jelas’ dengan ‘dilarang sekalian agar terasa aman’,” ungkap pengamat hukum tersebut.

 

Namun dalam praktiknya di lapangan, frasa “harus seizin” kerap ditafsirkan secara sepihak menjadi “lebih baik dilarang saja”. Banyak jurnalis yang diminta mematikan alat perekam, menghapus hasil rekaman, hingga dipersilakan keluar ruangan tanpa ada peringatan bertahap maupun alasan tertulis yang bisa dipertanggungjawabkan.

 

Tiga Kekeliruan Fatal Pelarangan Mutlak

 

Praktik pelarangan total terhadap pengambilan gambar dan rekaman di ruang sidang setidaknya mengandung tiga kesalahan prinsipil:

 

Pertama, menyamakan kamera dengan gangguan persidangan. Hakim memang berwenang menjaga ketertiban jika penggunaan lampu kilat, suara rana kamera, atau pergerakan awak media mengganggu konsentrasi persidangan. Namun menjadikan izin sebagai alat penyaringan yang berjalan sepihak adalah hal yang tidak relevan. “Kamera tanpa lampu kilat yang diletakkan di sudut ruangan tidak lebih berisik dibandingkan suara kipas angin yang berputar di ruang sidang,” ujarnya.

 

Kedua, merampas hak publik untuk mengetahui kebenaran. Di tengah derasnya arus informasi bohong dan disinformasi, foto serta rekaman jalannya sidang adalah bukti otentik yang tidak bisa dibantah. Tulisan jurnalis bisa saja dituduh memutarbalikkan fakta, namun gambar dan rekaman adalah dokumen nyata yang menunjukkan apa yang terjadi di ruang sidang. Meliput akses dokumentasi sama artinya memaksa masyarakat hanya percaya pada salinan putusan yang baru terbit berbulan-bulan setelah sidang selesai. “Peradilan yang kokoh dan bersih tidak perlu takut terekam publik,” tegasnya.

 

Ketiga, membuka celah praktik buruk peradilan. Pengadilan adalah salah satu titik rawan terjadinya transaksi dan permainan perkara. Saat kamera dimatikan dan ruang sidang tertutup pantauan publik, di situlah peluang lobi terselubung, intimidasi terhadap saksi, serta kesepakatan di bawah meja bisa terjadi tanpa diketahui siapa pun. Cahaya kamera dan perhatian publik adalah pengawas paling efektif sekaligus “disinfektan” terbaik bagi lembaga peradilan.

 

Proporsional, Bukan Mutlak

 

Kendati mengkritik praktik pelarangan berlebihan, argumen soal menjaga marwah dan kesakralan sidang tetaplah hal yang valid. Persidangan bukan tempat pertunjukan sensasional yang bisa dijadikan ajang panggung. Beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan pernah membatasi siaran langsung untuk perkara-perkara tertentu guna menjaga independensi hakim, namun tetap memberikan ruang peliputan yang wajar dan terukur.

 

“Kita butuh aturan yang proporsional, bukan pelarangan yang meluas. Yang perlu dibatasi adalah siaran langsung yang berpotensi mengganggu, bukan dokumentasi untuk kebutuhan informasi publik,” imbuhnya.

 

Ada tiga langkah konkret yang bisa diterapkan lembaga peradilan untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan ketertiban:

 

1. Perizinan yang transparan: Membuat mekanisme permohonan izin tertulis yang bisa diajukan sehari sebelumnya, lengkap dengan alasan penolakan yang disampaikan secara tertulis jika permohonan tidak disetujui.

2. Zona peliputan yang jelas: Menetapkan titik atau pos khusus awak media di bagian belakang ruangan, melarang penggunaan lampu kilat, dan melarang pergerakan yang mengganggu jalannya sidang.

3. Pembatasan yang berdasar: Membedakan perkara yang boleh direkam sepenuhnya, perkara yang hanya boleh direkam pada pembukaan sidang, serta perkara yang memang tertutup aksesnya sesuai ketentuan undang-undang.

 

Pada akhirnya, kamera tidak akan pernah merendahkan marwah pengadilan. Yang justru meruntuhkan wibawa lembaga adalah putusan yang melenceng dari rasa keadilan, hakim yang tidak objektif saat memimpin sidang, hingga oknum yang bermain di balik proses persidangan—hal-hal yang justru akan terungkap jika akses informasi tetap dijaga.

 

“Jika sidang memang terbuka untuk umum sebagaimana tertulis di pintu gedungnya, maka biarkan masyarakat melihat prosesnya melalui lensa jurnalis yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Satu pesan untuk segenap jajaran pengadilan: Jangan jadikan palu hakim sebagai penutup lensa publik,” tutup penulis.

 

Redaksi By TIM SI NEWS.MY.ID

 


×
Berita Terbaru Update