Seputarindonesia.my.id : MAKASSAR – Seorang wartawan mengaku dilarang mengambil gambar saat hendak meliput jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, meski sebelumnya telah meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan.
Menurut keterangan wartawan tersebut, permintaan izin untuk mendokumentasikan jalannya persidangan tidak dikabulkan. Larangan itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan yang diterapkan oleh Pengadilan Negeri Makassar terhadap aktivitas peliputan media.
Saat dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri Makassar disebut tidak berada di tempat sehingga belum dapat memberikan penjelasan terkait alasan pelarangan pengambilan gambar di ruang sidang.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena kegiatan jurnalistik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Selain itu, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik pada prinsipnya mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk melalui Dewan Pers.
Tim / Rilis**

