MAKASSAR – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) menerbitkan surat Nomor R/523/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang memerintahkan dilakukannya penyelidikan atas dugaan tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga melibatkan seorang oknum TNI AD.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan oleh Ernawati. Dalam surat itu, aparat yang berwenang diperintahkan untuk menyelidiki serta menindaklanjuti kebenaran laporan mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi.
Dalam pengaduan tersebut, disebutkan bahwa dugaan pelanggaran melibatkan Koptu Firman. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan, perbuatan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara karena menyangkut penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Hingga saat ini, proses penanganan masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya kepastian hukum dari aparat yang berwenang.


