Seputar Indonesia.my.id -- Takalar, 8 Juli 2026 – Gerakan Aktivis Permudah Indonesia (GAPI) pimpinan Aditya menyampaikan desakan resmi kepada Pemerintah Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Desakan ini muncul menyusul banyaknya aduan dari warga setempat yang menilai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu tempat hiburan bernama Ratu Cafe dan Karaoke Keluarga.
Tempat yang beralamat di wilayah Desa Tamalate tersebut diketahui beroperasi setiap hari mulai pukul 17.00 WITA hingga dini hari, tepatnya pukul 02.00 WITA. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun warga, tempat ini dilengkapi sejumlah ruang karaoke dengan sofa berukuran besar. Di dalamnya juga diduga menyajikan jenis minuman beralkohol seperti bir dan anggur merah.
Pola operasional yang diamati menunjukkan perbedaan mencolok menurut jam beroperasi. Pada rentang pukul 17.00 hingga 22.00 WITA, penyajian minuman beralkohol tersebut tidak terlihat secara terbuka. Namun, ketika waktu melewati pukul 22.00 WITA, diduga tempat itu mulai menyajikan minuman tersebut secara lebih leluasa, disertai dengan penawaran jasa wanita pendamping bagi pengunjung.
Dengan ruangan yang didesain kedap suara, pengelola tempat tersebut diduga memanfaatkan kondisi ini untuk melindungi aktivitas yang terjadi di dalamnya. Menurut keterangan yang beredar, tarif layanan ditetapkan berdasarkan durasi dan fasilitas yang digunakan, dengan alasan dari pemilik bahwa hal itu berada dalam lingkup privasi dan diperbolehkan secara hukum.
Merespons temuan ini, GAPI melalui juru bicaranya, Aditya, menyatakan bahwa pihaknya memberikan peringatan dan ultimatum kepada Pemerintah Desa Tamalate agar segera mengambil langkah tegas.
“Kami mendesak Pemdes Tamalate untuk segera memberlakukan batasan jam operasional yang wajar dan mengumpulkan bukti-bukti yang sah terkait dugaan penyalahgunaan tempat ini. Kami masih memberikan waktu dan peringatan awal agar pihak berwenang di tingkat desa bertindak cepat,” ujar Aditya saat diwawancara, Rabu malam (8/7).
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas sangat diperlukan agar tempat hiburan tersebut tidak menjadi sarang berkembangnya praktik prostitusi, peredaran minuman keras, maupun penyalahgunaan narkotika. Hal ini juga bertujuan menjaga citra dan nilai adat istiadat yang selama ini terjaga baik di wilayah Galesong Utara.
“Wilayah kami dikenal menjunjung tinggi norma dan adat. Jika dibiarkan, aktivitas semacam ini akan merusak tatanan kehidupan masyarakat. Kami siap memantau perkembangan selanjutnya dan akan melibatkan aparat kepolisian serta instansi terkait jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan atau penindakan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Tamalate belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan yang disampaikan oleh GAPI. Masyarakat setempat pun berharap ada kepastian hukum agar lingkungan tempat tinggal tetap aman dan kondusif.
Sumber: Pantauan Lapangan & Keterangan GAPI
Lokasi: Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan

