Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Terpidana Putusan 1552 Geram Perilaku Jaksa: Diduga Mengarah pada Perampasan Hak Kemerdekaan

Minggu, 28 Juni 2026 | Juni 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-28T08:06:21Z


Seputar
Indonesia.my.id MAKASSAR – Kuasa hukum terpidana berinisial TJ dalam perkara dengan Putusan Nomor 1552.K/PID.SUS/2015 menyampaikan keberatan keras terhadap sikap jaksa yang dinilai tidak patuh dan terlambat melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2015. Kelalaian tersebut diduga menjadi penghambat hak kliennya memperoleh pembebasan bersyarat, meskipun syarat masa hukuman dan ketentuan perundang‑undangan telah terpenuhi.

 

Pernyataan sikap disampaikan secara tegas oleh tim kuasa hukum, Dr. Muhammad Nur, SH., MH. bersama rekan kerjanya A. Salim Agung, SH., saat ditemui awak media di salah satu tempat pertemuan di Kota Makassar, Sabtu (27 Juni 2026).

 

Hampir 15 Tahun Menjalani Hukuman,"  

( Syarat Pembebasan Bersyarat Sudah Terpenuhi )

 

Menurut penjelasan Muhammad Nur, kliennya menjalani hukuman gabungan dari dua perkara dengan total masa pidana 16 tahun 6 bulan. Hingga pertengahan tahun 2026 ini, terpidana yang kini berstatus warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar telah menjalani hukuman selama kurang lebih 15 tahun.

 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa yang telah dijalani tersebut sudah memenuhi kualifikasi utama untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam:

 

- Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

- Diperkuat pula oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 172/PUU‑XXIII/2025 yang menegaskan sifat hakiki pembebasan bersyarat, bukan pemberian semata.

 

“Kami sangat geram karena sampai hari ini jaksa belum menuntaskan pelaksanaan Putusan Nomor 1552.K/PID.SUS/2015 yang sudah inkrah sejak tahun 2015. Akibatnya, hak hukum klien kami untuk memperoleh pembebasan bersyarat justru terhambat. Kondisi ini kami nilai diduga mengarah pada perampasan hak kemerdekaan terpidana,” tegas Muhammad Nur.

 

Ia menekankan, pembebasan bersyarat bukanlah hadiah atau kewenangan mutlak aparat, melainkan hak yang dijamin negara bagi warga binaan yang memenuhi syarat objektif maupun subjektif. Oleh karena itu, tidak boleh ada kelalaian administrasi atau keterlambatan pelaksanaan tugas yang justru merugikan posisi hukum terpidana.

 

Kronologi: Eksekusi Aset Baru Dilakukan 11 Tahun Setelah Putusan Berkekuatan Hukum

 

Poin utama yang dipermasalahkan tim kuasa hukum adalah kesenjangan waktu yang sangat panjang antara putusan yang inkrah dan langkah nyata jaksa selaku eksekutor. Putusan Nomor 1552.K/PID.SUS/2015 sudah sah dan mengikat sejak tahun 2015, namun langkah terkait penyitaan atau pengecekan aset baru dilakukan pada tahun 2026.

 

Berdasarkan data yang diperoleh, alur surat dinas yang dikeluarkan Kejaksaan terkait aset klien berlangsung sebagai berikut:

 

1. Kejaksaan Negeri Makassar mengirimkan Surat Nomor B‑2264/P.4.10/Kpa.5/03/2026 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait rencana penyitaan aset di wilayah Kabupaten Wajo.

2. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Wajo menerbitkan Surat Nomor B‑982/P.4.19/Dip.3/03/2026 tanggal Maret 2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Lempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, untuk melakukan pengecekan status kepemilikan aset milik terpidana.

 

Masalah prosedur yang disorot:

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis maupun undangan kepada terpidana, keluarga, maupun kuasa hukumnya. Padahal, aset yang diperiksa berada di Desa Lempe, Wajo, dan merupakan hak milik yang sah sebelum adanya putusan pengadilan.

 

“Kami mempertanyakan dasar prosedurnya. Mengapa klien kami sebagai pemilik aset, keluarganya, maupun kuasa hukumnya tidak pernah diberitahu secara resmi mengenai kegiatan pengecekan aset tersebut. Padahal, tindakan seperti ini seharusnya dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum,” ujar Muhammad Nur.

 

Keberatan ini didasarkan pada ketentuan:

 

- Pasal 39 Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang hak mendapatkan perlindungan hukum dan informasi;

- Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya bagian pemulihan aset;

- Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana, yang mewajibkan keterbukaan dan pemberitahuan kepada pihak terkait.

 

Prinsip: Keterlambatan Aparat Tidak Boleh Merugikan Terpidana

 

Muhammad Nur menegaskan, pihaknya sama sekali tidak menolak kewajiban negara memulihkan kerugian keuangan negara. Namun, proses penyitaan atau pengecekan aset tetap harus berjalan beriringan dengan penghormatan hak‑hak prosedural dan hak asasi terpidana.

 

Poin paling mendesak yang disampaikan: keterlambatan jaksa menyelesaikan tugas eksekusi tidak boleh dijadikan alasan menunda atau menolak hak pembebasan bersyarat yang sudah melekat pada diri terpidana.

 

“Jangan sampai karena jaksa belum menyelesaikan kewajibannya sebagai pelaksana putusan, justru klien kami yang dirugikan. Menurut kami, kondisi inilah yang diduga mengarah pada perampasan hak kemerdekaan terpidana karena hak pembebasan bersyarat menjadi tertunda,” tegasnya.

 

Seruan: Marwah Kejaksaan dan Peran Pengawasan Kejaksaan Agung

 

Rekan tim kuasa hukum, A. Salim Agung, SH., menambahkan bahwa perdebatan ini bukan sekadar sengketa teknis, melainkan soal kepastian hukum dan citra penegakan hukum di mata masyarakat.

 

Pihaknya menduga ada unsur kesengajaan atau pengabaian terhadap putusan pengadilan yang sudah sah, sehingga dampaknya terasa langsung pada hak kebebasan terpidana.

 

“Kami berharap seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, profesionalitas, serta menghormati hak‑hak warga negara, termasuk hak seorang terpidana yang telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang‑undangan,” ujar Salim Agung.

 

Ia pun meminta Kejaksaan Agung RI dan pengawasan internal segera turun tangan mengkaji perilaku jaksa di tingkat daerah.

 

“Perkara ini bukan hanya soal hak kemerdekaan terpidana, tetapi juga marwah Kejaksaan. Kami menduga ada unsur kesengajaan jaksa yang tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum inkrah, sehingga Kejaksaan Agung perlu turun tangan atas perilaku jaksa ini,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Makassar belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi atas pernyataan kuasa hukum tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai amanat Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi prinsip keberimbangan informasi.

 

(Tim Laporan Khusus / Makassar)

 

 

 


×
Berita Terbaru Update