Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Desak BPN Gowa Bertindak Tegas, Permohonan Mediasi Berlarut-larut.

Selasa, 23 Juni 2026 | Juni 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-23T17:31:06Z


GOWA — Kuasa hukum ahli waris Bambang Dg. Pasang mendesak Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa segera memberikan kepastian hukum terkait permohonan mediasi sengketa lahan yang telah diajukan sejak beberapa bulan lalu, namun hingga kini belum memiliki kejelasan tindak lanjut maupun penjadwalan resmi.


Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya respons definitif dari pihak ATR/BPN Gowa terkait proses mediasi antara ahli waris dengan pihak pengembang PT Alya Group. Kuasa hukum menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat penyelesaian sengketa secara administratif.


Kuasa hukum ahli waris, Mulyadi Malik, SH., menyebut pihaknya telah berulang kali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa untuk meminta kejelasan perkembangan permohonan tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai hasil koordinasi antar pihak maupun penetapan jadwal mediasi.


“Sejak permohonan diajukan, kami terus meminta kejelasan. Namun sampai hari ini belum ada kepastian terkait tindak lanjut maupun jadwal pelaksanaan mediasi,” ujar Mulyadi saat ditemui di Gowa, Selasa (23/6/2026).


Sengketa lahan yang dipermasalahkan diketahui berada di Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, dengan luas sekitar 2.309 meter persegi. Lahan tersebut tercatat dalam Persil 27 D II Kohir 379 CI dan menjadi objek perselisihan antara pihak ahli waris dan pengembang.


Mulyadi menegaskan bahwa mediasi merupakan instrumen penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang seharusnya dilaksanakan secara cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh instansi berwenang.


Ia juga menekankan pentingnya administrasi yang jelas apabila terdapat pihak yang tidak bersedia hadir atau mengikuti proses mediasi, sehingga tidak menimbulkan ruang ketidakpastian dalam penyelesaian perkara.


“Jika ada pihak yang tidak bersedia hadir, hal itu harus dituangkan secara resmi. Ini penting agar tidak terjadi ketidakpastian hukum yang berkepanjangan,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia menilai pelayanan publik di sektor pertanahan harus menjunjung tinggi prinsip kepastian waktu, transparansi prosedur, dan akuntabilitas, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan hak keperdataan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, ATR/BPN Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan permohonan mediasi sengketa lahan tersebut. (*)


Redaksi**

×
Berita Terbaru Update