Seputar Indonesia.my.id -- GOWA – Kuasa hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, SH., MH., berharap Polres Gowa untuk mempercepat penanganan dugaan kasus aborsi yang dilaporkan oleh kliennya, Muhammad Akbar.
Harapan tersebut disampaikan dalam jumpa pers setelah pihaknya melihat perkembangan penyelidikan yang dinilai telah menunjukkan kemajuan.
Menurut Wawan, penyidik Polres Gowa sejauh ini telah berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti penting, termasuk rekam medis dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polres Gowa yang telah berhasil mengumpulkan alat bukti, rekam medis, dan dokumen lainnya. Kami berharap perkara ini segera ditingkatkan ke tahap yang lebih serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Wawan.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari dugaan tindakan pengguguran kandungan yang dilakukan tanpa sepengetahuan suami.
Kliennya mengaku sangat terpukul setelah mengetahui peristiwa tersebut karena selama ini berharap memiliki keturunan dari pernikahannya dengan terlapor berinisial HA.
"Dari informasi dan bukti yang kami miliki, klien kami tidak mengetahui adanya tindakan tersebut.
Setelah mengetahui kejadian itu, klien kami merasa sangat dirugikan dan terpukul," katanya.
Wawan menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk percakapan dan dokumen yang dinilai dapat mendukung proses pembuktian.
Ia berharap seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif demi memperlancar proses penyelidikan.
"Kami mengimbau terlapor untuk membuka diri dan menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada penyidik.
Jangan sampai ada tindakan yang dapat menghambat jalannya proses hukum," tegasnya.
Selain meminta percepatan penanganan perkara, Wawan juga menyoroti status terlapor yang diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Menurutnya, instansi terkait perlu melakukan evaluasi sesuai aturan yang berlaku apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran.
Terkait perkembangan kasus, Wawan mengungkapkan bahwa laporan resmi telah diajukan pada 20 Mei 2026. Ia menilai penyidik telah bekerja dengan baik dalam mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak yang terkait.
"Yang kami harapkan saat ini adalah percepatan proses agar perkara ini segera memperoleh kepastian hukum," ujarnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Gowa.
Redaksi By ( SI NEWS.MY.ID )


