Notification

×

Iklan

Iklan

Kekuatan Hak Angket Secara Hukum dan Politik Untuk Menggulingkan Kekuasaan Bupati

Senin, 25 Mei 2026 | Mei 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-25T13:36:59Z



Oleh: Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL

Kepala Divisi Hukum DPD Sulsel Cobra Legend


Dalam sistem demokrasi modern, kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa kontrol. Bupati memang dipilih langsung oleh rakyat, tetapi bukan berarti memiliki kekuasaan absolut yang kebal kritik dan pengawasan. Di sinilah hak angket DPRD menjadi salah satu instrumen politik dan hukum paling tajam dalam mengontrol jalannya pemerintahan daerah.


Hak angket bukan sekadar alat gaduh politik. Hak angket adalah senjata konstitusional untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kebijakan, penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan pemerintahan, hingga dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepala daerah.


Karena itu, dalam praktik politik daerah, hak angket sering menjadi pintu masuk menuju delegitimasi dan bahkan penggulingan kekuasaan bupati secara konstitusional.


Dasar hukum hak angket DPRD terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan fungsi pengawasan kepada DPRD terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah. Hak angket merupakan bagian dari hak kelembagaan DPRD selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.


Secara politik, hak angket memiliki daya ledak luar biasa. Ketika DPRD menggunakan hak angket, maka sesungguhnya DPRD sedang menyatakan kepada publik bahwa terdapat dugaan serius terhadap kebijakan atau tindakan kepala daerah.


Dalam ilmu politik, hak angket merupakan bentuk parliamentary control mechanism, yaitu mekanisme pengawasan parlemen terhadap kekuasaan eksekutif agar tidak berjalan sewenang-wenang.


Hak angket dapat memanggil pejabat; meminta dokumen; memeriksa kebijakan; menghadirkan saksi; hingga membongkar dugaan penyimpangan anggaran dan abuse of power. Dari sinilah kekuatan politik hak angket mulai bekerja.


Sebab dalam politik, persepsi publik sering kali sama kuatnya dengan putusan hukum.


Ketika hak angket berjalan, legitimasi politik seorang bupati dapat melemah secara perlahan. Publik mulai mempertanyakan integritas pemerintah daerah; elite politik mulai menjaga jarak; birokrasi mulai terbelah; dan lawan politik mulai membangun opini bahwa kekuasaan sedang berada di ujung tanduk.


Inilah sebabnya banyak kepala daerah takut terhadap hak angket dibanding kritik biasa.


Hak angket dapat berubah menjadi gelombang politik yang menggerus kekuasaan sedikit demi sedikit.


Namun harus dipahami, hak angket bukan alat otomatis untuk menjatuhkan bupati. Dalam perspektif hukum tata negara, pemberhentian kepala daerah tetap harus melalui mekanisme konstitusional dan syarat hukum tertentu.


Undang-undang pemerintahan daerah mengatur bahwa kepala daerah dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran sumpah jabatan; tidak melaksanakan kewajiban; melanggar larangan jabatan; melakukan perbuatan tercela; korupsi; tindak pidana berat; ataupun pelanggaran hukum lain yang memenuhi syarat pemberhentian.


Di sinilah hak angket menjadi alat pembuka jalan.


Hasil hak angket dapat berkembang menjadi hak menyatakan pendapat DPRD; kemudian dapat menjadi rekomendasi politik dan hukum terhadap kepala daerah; bahkan dapat menjadi dasar pengusulan pemberhentian apabila ditemukan pelanggaran serius.


Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, hak angket memiliki sejarah panjang sebagai instrumen tekanan politik. Di tingkat nasional, hak angket DPR pernah digunakan untuk membongkar skandal besar dan mengguncang stabilitas kekuasaan politik.


Artinya, kekuatan hak angket bukan hanya terletak pada aspek hukum formalnya, tetapi juga pada efek psikologis dan politiknya terhadap legitimasi kekuasaan.


Namun di sisi lain, hak angket juga berpotensi disalahgunakan sebagai alat balas dendam politik. Tidak sedikit hak angket lahir bukan demi kepentingan rakyat, melainkan karena konflik elite; perebutan proyek; perang kepentingan; atau kegagalan kompromi politik antara DPRD dan kepala daerah.


Karena itu penggunaan hak angket harus berbasis fakta; data; dugaan pelanggaran nyata; dan kepentingan publik; bukan sekadar ambisi menjatuhkan lawan politik.


Demokrasi yang sehat membutuhkan pengawasan yang kuat, tetapi juga membutuhkan etika politik.


Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan pentingnya prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan. DPRD sebagai representasi rakyat memiliki hak mengawasi kepala daerah; tetapi pengawasan tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak berubah menjadi alat kudeta politik terselubung.


Dalam teori negara hukum, penggulingan kekuasaan yang sah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dan konstitusi; bukan melalui tekanan massa; fitnah; propaganda; atau operasi politik gelap.


Karena itu, apabila seorang bupati memang terbukti menyalahgunakan kekuasaan, maka hak angket dapat menjadi instrumen demokrasi untuk membuka tabir penyimpangan. Tetapi apabila hak angket dipakai hanya untuk membunuh karakter politik tanpa dasar hukum kuat, maka hak angket justru berubah menjadi senjata perusak demokrasi itu sendiri.


Masyarakat harus cerdas membaca dinamika ini. Tidak semua hak angket murni perjuangan moral; dan tidak semua kepala daerah yang diserang hak angket otomatis bersalah.


Namun satu hal yang pasti: dalam dunia politik modern, hak angket adalah salah satu alat paling kuat untuk mengguncang, melemahkan, bahkan menggulingkan kekuasaan bupati secara konstitusional apabila didukung kekuatan politik, bukti hukum, dan tekanan opini publik.


Karena dalam demokrasi, kekuasaan sebesar apa pun tetap bisa runtuh ketika kehilangan legitimasi hukum dan kepercayaan rakyat.

×
Berita Terbaru Update