Notification

×

Iklan

Iklan

Permintaan Turunan BAP Kembali Ditolak, Kuasa Hukum Ishak Hamsah Geruduk Polrestabes Makassar

Selasa, 02 Desember 2025 | Desember 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-02T13:45:24Z


Seputarindonesia.my.id : Makassar — Suasana di Polrestabes Makassar kembali memanas setelah tersangka Ishak Hamsah bersama tim kuasa hukumnya mendatangi markas kepolisian di Jalan Ahmad Yani untuk meminta salinan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Selasa (2/12/2025). Permintaan yang diajukan sejak pukul 16.00 Wita itu kembali berujung buntu, meski mereka telah menunggu hampir lima jam lamanya.


Tim kuasa hukum Ishak, Maria Veronika Hayr, S.H., menuding keras adanya upaya menghalangi hak-hak hukum kliennya yang dilakukan oleh oknum penyidik. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya melanggar ketentuan KUHAP, tetapi juga mencederai kredibilitas institusi Kepolisian.


“Kami meminta salinan turunan BAP, tapi lagi-lagi tidak diberikan. KUHAP sudah sangat jelas: permintaan itu wajib dipenuhi tanpa harus menyurat, tanpa izin tambahan. Ini bukan permintaan baru pertama kali, tetapi selalu dipersulit,” tegas Mary kepada wartawan.


Mary mengungkapkan bahwa salah satu oknum penyidik yang disebut bernama Rifai, bahkan disinyalir kerap memberikan informasi tidak benar. Ia menyebut bahwa tindakan oknum tersebut pernah dilakukan di hadapan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya, sehingga menurutnya telah merusak citra institusi.


“Tidak sepantasnya mereka memperburuk nama Polrestabes. Mereka inilah biang persoalan dalam kasus klien kami. Jika internal bekerja dengan benar, tentu tidak akan ada kegaduhan seperti ini,” ujar Mary lantang.


Mary yang hadir bersama kuasa hukum lainnya, yakni Alfian Sampelintin, S.E., S.H., M.Hut., dan Nasrun Fahmi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa Pasal 72 KUHAP secara tegas mengatur bahwa tersangka atau penasihat hukum berhak mendapatkan turunan BAP tanpa syarat apa pun.


“Kami meminta secara langsung, bertatap muka. Kenapa dipersulit? Kenapa harus pakai izin? Ini adalah hak tersangka dan penasihat hukum. Tidak ada alasan logis menahan dokumen tersebut,” tambahnya.


Mary juga menyebut bahwa rangkaian aksi unjuk rasa yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir tidak terlepas dari dugaan ketidakberesan dalam proses penyidikan.


“Kalau penanganan internal berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat tidak mungkin turun ke jalan. Aksi itu terjadi karena ada ketidakadilan yang dirasakan publik,” tegasnya.


Ishak Hamsah yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menguatkan pernyataan kuasa hukumnya. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan Profesi dan Pengamanan (Waprop) dan mendapati adanya temuan pelanggaran fatal yang dilakukan oleh beberapa oknum penyidik.


“Waprop sudah menangani dan menemukan pelanggaran. Bahkan ada oknum yang statusnya sudah menjadi tersangka. Besok kami akan kembali meminta turunan BAP sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka,” ungkap Ishak.


Ia menambahkan bahwa di dalam BAP tersebut tercantum nama-nama pihak yang diduga bertanggung jawab terhadap penangkapannya maupun yang diduga memberikan keterangan palsu.


“Saya minta ketegasan Kapolrestabes. Tangkap oknum-oknum yang sudah terbukti melakukan pelanggaran etik dan pembohongan,” tegasnya.


Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya aksi lanjutan setelah dua kali melakukan demonstrasi di Mapolda Sulsel, Ishak menjawab singkat namun tegas, “Pasti. Kami akan tekan terus. Ini soal hak kami yang dilanggar.”


Di akhir pernyataannya, Mary mendesak agar Polri melakukan pembenahan internal secara serius. Menurutnya, kasus-kasus seperti ini dapat merusak kepercayaan publik apabila tidak ditangani secara transparan dan profesional.


“Penegak hukum harus menegakkan hukum terlebih dahulu. Jangan mempersulit masyarakat yang sedang mencari keadilan. Turunan BAP adalah hak hukum, bukan fasilitas yang bisa diputar-putar dengan alasan tidak berdasar,” tutup Mary.


Redaksi

×
Berita Terbaru Update