Seputarindonesia.my.id-- Makassar--Proses permintaan turunan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh korban kriminalisasi Ishak Hamsah bersama kuasa hukumnya kembali menyambangi Polrestabes Makassar di Jalan Ahmad Yani Makassar dan memanas. Selasa, 02 Desember 2025 Kota Makassar.
Tim Kuasa hukum Ishak, Mary, menuding keras adanya tindakan pembohongan dan upaya menghambat hak hukum kliennya yang dilakukan oleh oknum penyidik.
Kedatangan mereka pada pukul 16.00 Wita, di Polrestabes Makassar, yang berlanjut hingga hampir lima jam menunggu, tidak membuahkan hasil. Turunan Salinan BAP yang wajib diberikan sesuai Pasal 72 KUHAP, kembali tidak diserahkan.
“Kami meminta turunan Salinan BAP, tapi lagi-lagi tidak diberikan. Padahal KUHAP sudah jelas: permintaan itu wajib dipenuhi tanpa harus menyurat, tanpa izin ini-itu.” Ucap Tegas Mary kepada Media.
Ia mengungkap bahwa oknum Penyidik, dan Kanit yang disebutkan bernama Rifai, berulang kali menyampaikan informasi yang tidak benar, bahkan sebelumnya diduga melakukan pembohongan di hadapan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya.
“Tidak sepantasnya mereka memperburuk nama Polrestabes. Mereka inilah biang persoalan dalam kasus klien kami,” Ujar Mary.
Pasal 72 KUHAP Diabaikan
Mary Maria Peronika hayr S.H, yang di dampingi beberapa kuasa hukum Alfian Sampelintin, S.E, S.H, M.HUT., dan Nasrun Fahmi, SH, MSI menegaskan bahwa sesuai ketentuan, turunan BAP harus diberikan cukup berdasarkan permintaan lisan, tanpa syarat tambahan.
“Kami sudah meminta langsung, face to face. Kenapa dipersulit? Kenapa harus pakai izin? Itu hak tersangka dan penasihat hukum. Tidak ada alasan menahan dokumen itu,” Tambahnya.
Mary, juga menyinggung bahwa tindakan mempersulit inilah yang memicu berbagai aksi unjuk rasa selama ini.
“Kalau penanganan internal berjalan baik, tidak mungkin banyak masyarakat melakukan aksi demonstrasi. Karena ada yang tidak beres di dalam, maka publik turun ke jalan,” Tegasnya.
Ishak Haksa: “Ada Pelanggaran Fatal, Sudah Ada Temuan Waprop”
Ishak Haksa juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Waprop dan menyebut adanya temuan pelanggaran serius terkait penanganan kasusnya.
“Waprop sudah menangani dan menemukan pelanggaran. Bahkan status salah satu oknum sudah menjadi tersangka. Besok kami akan kembali meminta turunan BAP sebagai bukti pertanggungjawaban mereka,” Ujarnya.
Ia menduga kuat bahwa dengan prilaku kanit reskrim rifai polrestabes makassar tidak memberikan salinan turunan BAP ishak hamsa, dikarnakan adanya kostruksi HUKUM nama nama saksi yang bersifat ngarang,ngawur,ngibul alias memberikan keterangan palsu terhadap dijadikanya ishak sebagai tersangka.
Untuk itu Kami kuasa HUKUM perkara ini bersama kelien kami ishak hamsa selaku korban kriminallisasi. minta ketegasan pucuk pimpinan yaitu Kapolrestabes makassar dan bid propam polds sulsel Tangkap oknum-oknum yang sudah terbukti melakukan pelanggaran etik dan pembohongan,” Ungkap kuasa hukum bersama Ishak.
Selanjutnya saat awak media menanyakan apakah akan ada aksi lanjutan setelah dua kali melakukan unjuk rasa di Mapolda Sulsel, Ishak menjawab tegas:
“Pasti. Kami akan tekan terus melalui aksi berikutnya. Sebab Ini soal hak kami yang dianiyaya oleh pelaku polisi yg terlibat mengkriminallisasi saya serta menahan badan saya selama 58 hari lamanya .”
Mary kuasa hukum menutup pernyataan dengan menyerukan agar institusi Polri melakukan pembenahan internal.
“Penegak hukum harus menegakkan hukum lebih dulu. Jangan persulit masyarakat yang mencari keadilan. Turunan BAP itu wajib diberikan, bukan diputar-putar dengan alasan yang tidak berdasar
( Tim Red )

