Seputarindonesia.my.id--Makassar,-Kedatangan Kapolda Sulawesi Selatan yang baru Irjen Djuhandhani Raharjo di Kota Daeng Makassar, disambut aksi unjuk rasa dari gabungan jurnalis, LSM, dan organisasi masyarakat (ormas) di depan Mapolda Sulsel, Senin (03/11/2025).
Dalam orasinya, para demonstran menjelaskan bahwa aksi turun ke jalan dilakukan sebagai bentuk tekanan moral. Mereka menuntut agar institusi kepolisian di Polda Sulsel lebih transparan dan profesional dalam menegakkan hukum.
Selain itu, massa menilai dalam kasus Ishak Hamzah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oknum polisi terkait kasus sengketa tanah di Barombong, yang sebelumnya dimenangkan Ishak Hamzah dalam sidang praperadilan.
Mereka menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap oknum pelaku yang telah memenjarakan Ishak Hamzah selama 58 hari.
Koordinator aksi sekaligus Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia, A. Agung, SH., CLA, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar demonstrasi biasa, tetapi panggilan moral bagi penegak hukum di Sulsel.
“Kami datang membawa suara kebenaran dan keadilan. Polri harus bersih dari oknum-oknum yang merusak citra lembaga. Ini bukan tuntutan politis, tetapi dorongan masyarakat untuk tegaknya hukum yang adil,” tegas Agung.
Aksi ini mendapat pengawalan ketat aparat keamanan, namun tetap berlangsung tertib dan damai.
Massa aksi membawa berbagai spanduk bertuliskan tuntutan agar Kapolda baru segera mengambil langkah tegas terhadap oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait kasus yang menimpa Ishak Hamzah.
Dalam orasinya, Agung menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan intimidatif oleh beberapa oknum penyidik di Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel.
Dugaan itu mencakup manipulasi berkas perkara, tekanan terhadap pihak tertentu, hingga pelanggaran kode etik internal.
Menurut Agung, praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kredibilitas Polri.
“Kami mendorong Kapolda baru turun tangan langsung untuk membersihkan tubuh Polri dari praktik busuk seperti ini. Masyarakat menaruh harapan besar agar hukum ditegakkan secara objektif dan transparan,” ujar Agung.
Selain fokus pada perilaku internal polisi, aksi massa juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak luar dalam kasus kejahatan korporasi.
Massa juga mendesak agar beberapa pejabat kepolisian yang diduga lalai, termasuk mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan sejumlah perwira di Polda Sulsel, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dan diproses bila terbukti melanggar hukum.
“Penegakan hukum harus berlaku sama, baik terhadap masyarakat maupun anggota Polri sendiri, tangkap Hj. Wafia Syahrir, H. Abd. Rahmad, dan PTDH kan Agus Haerul, serta Iskandar Efendi, M. Rivai, Edwin Sabunga, dan Al Afriandi selaku Kabag Irwasda Polda Sulsel dan beberapa perwira di Polda Sulsel harus diproses hukum bila terbukti melakukan pelanggaran,” teriak Agung dalam orasinya.


