Notification

×

Iklan

Iklan

Jaringan Telekomunikasi ilegal Resahkan Warga Makassar, Elang Timur Desak Pemerintah Tindak Perusahaan Nakal.

Senin, 17 November 2025 | November 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-18T02:43:24Z


Seputarindonesia.my.id--
Warga Makassar Keluhkan Pemasangan Jaringan Telekomunikasi Ilegal, Elang Timur Minta Pemerintah Bertindak 


Warga Makassar keluhkan pemasangan jaringan telekomunikasi ilegal, Elang Timur minta pemerintah bertindak tegas.


Jaringan Telekomunikasi ilegal Resahkan Warga Makassar, Elang Timur Desak Pemerintah Tindak Perusahaan Nakal.


Elang Timur soroti pemasangan jaringan telekomunikasi ilegal di Makassar, warga keluhkan kabel menjuntai dan kurang pengawasan.


Diduga abaikan izin dan K3, pemasangan jaringan telekomunikasi di Makassar dikeluhkan warga, Elang Timur minta tindakan tegas


Pemasangan Jaringan Telekomunikasi Ilegal Marak di Makassar, Elang Timur: Pemerintah Harus Tindak Tegas Pengusaha Yang Langgar Aturan

 

Makassar, – Warga di sejumlah kawasan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluhkan pemasangan jaringan telekomunikasi dan internet oleh perusahaan swasta yang dinilai tidak memiliki izin dan prosedur yang jelas. Kondisi ini diperparah dengan dugaan kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

 

Warga di kawasan padat penduduk di Asrama Mattoangin, Lompo Battang dan Mappaodang Kota Makassar, mengeluhkan pemasangan jaringan yang dinilai tidak memperhatikan aspek keselamatan dan tata ruang. Banyak penggalian kabel-kabel menjuntai rendah, sehingga berpotensi membahayakan warga.

 

Menurut data pengaduan yang dikumpulkan oleh perwakilan warga, masalah utama yang dibahas bukan hanya soal perizinan, tetapi juga potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kabel-kabel yang menjuntai rendah. Situasi ini menimbulkan spekulasi bahwa adanya praktik pembiaran atau lemahnya pengawasan dari pemerintah kota terhadap penertiban infrastruktur yang mengganggu fasilitas publik.

 

Sebelumnya, pada bulan lalu, Komisi C DPRD Makassar, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) berkolaborasi melakukan operasi penertiban. Operasi sebelumnya berhasil menertibkan tujuh tiang kabel fiber optik ilegal yang terpasang di jalan Goa Ria dan Jalan Kapasa Raya (24/10).

 

Salah seorang pekerja dari PT. Trans Indonesia Superkorridor (TIS) mengakui bahwa pekerjaan ini tidak sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan kerja (K3). "Ya kami tidak mengikuti aturan SOP (K3) tau biasa di sebut dengan Keselamatan dan Keamanan kerja," kata Hari.

 

Menanggapi keluhan warga dan K3 yang tidak dilengkapi prosedur, Ketua Dewan Komando Elang Timur Indonesia, Tasbih, meminta pemerintah, PTSP, Dinas Tata Ruang, dan Dinas Perhubungan Kota Makassar agar menindak tegas pengusaha yang menyalahi aturan berlaku. "Kami pertegas, jika pengusaha yang menyalahi aturan harus jelas ijin-ijinnya. Jangan sampai dampak lingkungan beresiko panjang terhadap keindahan kota Makassar," ujar Tasbih.

 

Tasbih juga menyayangkan karena dari pengakuan karyawan seolah-olah mengabaikan K3 terhadap pekerjanya. "Bukan hanya itu, patut di duga mereka memasang kabel-kabel optik di malam hari untuk menghindari pantauan dari pemerintah setempat," tegas Tasbih.

 

Kepala Dinas PMPTSP Kota Makassar, Mario Said,.S.IP,.M.Si, saat dikonfirmasi mengenai izin pemasangan kabel optik, mengarahkan untuk menghubungi bidang terkait. "Coba komunikasi sama kabid," singkat Mario Senin 17/11/2025

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui pasti apakah pemasangan kabel-kabel jaringan tersebut memiliki izin atau tidak.(**)

×
Berita Terbaru Update