Seputarindonesia.my.id--Makassar – Slogan "Gowa Sehat" tercoreng oleh dugaan tindakan biadab dan keji yang dilakukan oleh Puskesmas Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Limbah medis diduga dibuang sembarangan di atas lahan milik warga masyarakat, memicu kemarahan dan kecaman dari berbagai pihak.
Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Kota Makassar, A. Agung, SH., CLA., mengecam keras perbuatan tidak bermoral tersebut. Menurutnya, pembuangan limbah medis secara sembarangan di lahan warga sangat berbahaya, melanggar etika kemanusiaan, dan melanggar hukum yang berlaku.
"Tindakan Puskesmas Kampili ini sangat biadab dan tidak bertanggung jawab! Mereka seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat, bukan malah menebar ancaman penyakit dan pencemaran lingkungan!" tegas A. Agung.
Puskesmas Kampili Harus Bertanggung Jawab Penuh!
A. Agung menegaskan bahwa Puskesmas Kampili harus bertanggung jawab penuh atas pembuangan limbah medis yang mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
"Sebagai institusi kesehatan, Puskesmas Kampili seharusnya menjadi contoh pengelolaan limbah yang benar, bukan malah membahayakan warga! Pemkab Gowa harus bertindak tegas dan memberikan sanksi yang setimpal!" tegasnya.
Melanggar Hukum, Terancam Pidana!
Pembuangan limbah medis secara sembarangan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
- Pasal 98 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
- Pasal 104 ayat (1): Menyatakan bahwa pelaku pencemaran lingkungan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.
Limbah medis termasuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang pengelolaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat hukum yang berat karena risiko besar bagi kesehatan dan lingkungan.
Dampak Pencemaran Mengancam Masyarakat
Pembuangan limbah medis di lahan warga yang padat penduduk berpotensi menimbulkan risiko infeksi, pencemaran tanah, dan air tanah yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar. Warga menjadi korban dari kelalaian pengelolaan limbah yang seharusnya ditangani secara profesional.
LPRI Tuntut Penegakan Hukum!
Ketua DPD LPRI Kota Makassar mengajak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab, terutama Puskesmas Kampili.
"Kami menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberikan sanksi sesuai hukum demi perlindungan masyarakat dan lingkungan! Jangan biarkan slogan 'Gowa Sehat' hanya menjadi lip service belaka!" pungkas A. Agung.
LPRI juga meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa untuk melakukan audit terhadap pengelolaan limbah medis di seluruh Puskesmas di wilayahnya, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Puskesmas Kampili maupun Pemerintah Kabupaten Gowa terkait dugaan pencemaran lingkungan ini. Masyarakat menanti tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
Slogan GOWA SEHAT wajib di jaga oleh khususnya pelaku dunia kesehatan di kabupaten Gowa, Bupati Gowa menghabiskan anggaran besar untuk mengangkat Gowa jauh lebih baik, namun disisi lain para pelaku kebijakan tidak mampu membedakan yang mana sesungguhnya yang di perjuangkan Bupati Gowa, mungkin mereka gagal paham, copot mereka yang tidak mampu membantu Bupati dalam membangun Gowa jauh lebih baik.
Tiem Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia




