Seputar Indonesia.my.id --MAKASSAR — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar menggelar Konferensi Pers Hasil Operasi Penertiban Knalpot Bising / Knalpot Brong, bertempat di Aula Satlantas Polrestabes Makassar, Senin, 7 September 2026. Operasi berlangsung selama 10 hari, sejak 26 Agustus hingga 4 September 2026.
Rincian Hasil Operasi
Dalam konferensi pers yang dihadiri jajaran pimpinan — Kapolrestabes Makassar, Kasat Lantas, Kasi Humas, dan Kasi Propam — pihak Satlantas merilis data lengkap penindakan:
- Jumlah kendaraan ditilang: 186 unit sepeda motor
- Kendaraan diamankan: 42 unit sepeda motor diamankan ke Satlantas untuk proses pembongkaran knalpot tidak standar
- Knalpot brong disita: 218 unit knalpot modifikasi tidak sesuai spesifikasi pabrik berhasil disita
- Pembinaan & sosialisasi: 327 orang pengendara diberikan pembinaan hukum dan himbauan tertib berlalu lintas
Penindakan dilakukan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal mengenai modifikasi kendaraan yang melanggar spesifikasi teknis, membahayakan, serta mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Pernyataan Langsung Kasat Lantas Polrestabes Makassar
Kasat Lantas Polrestabes Makassar menyampaikan pernyataan resmi dalam konferensi pers:
"Operasi Knalpot Brong ini kami laksanakan untuk menindak tegas pelanggaran modifikasi knalpot yang tidak sesuai standar pabrik, menimbulkan suara bising, dan sangat meresahkan masyarakat Kota Makassar. Selama 10 hari operasi, kami bersama seluruh Polsek jajaran turun ke jalan melakukan penindakan secara serentak di titik-titik rawan.
Kami tegaskan: penertiban ini tidak bersifat sesaat. Kami akan lakukan secara berkelanjutan dan diperketat ke depannya. Kami himbau kepada seluruh pengendara sepeda motor di Makassar untuk segera mengembalikan knalpot kendaraannya sesuai standar pabrik. Jangan sampai karena ingin tampil beda, justru mengganggu kenyamanan dan ketenangan ribuan warga lain.
Kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Mari kita bersama-sama menciptakan Kota Makassar yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua."
Tanggapan Langsung Kapolrestabes Makassar
Kapolrestabes Makassar turut memberikan pernyataan penekanan dalam konferensi pers tersebut:
"Kami sangat memperhatikan keluhan masyarakat yang terus masuk terkait gangguan suara bising knalpot brong di berbagai sudut Kota Makassar. Operasi ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menjamin ketertiban umum, kenyamanan, dan keamanan seluruh warga kota.
Saya berikan arahan tegas kepada seluruh jajaran: penindakan ini tidak boleh berhenti setelah konferensi pers ini. Penertiban knalpot brong harus menjadi kegiatan rutin yang berkelanjutan di setiap wilayah hukum Polsek jajaran. Jangan ada kompromi atas pelanggaran yang mengganggu hajat hidup orang banyak.
Kepada para pengendara, saya harap sadar sendiri bahwa modifikasi knalpot tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berisiko menurunkan keselamatan berkendara. Kembalikan knalpot sesuai standar pabrik sebelum kami turun kembali melakukan penindakan yang lebih tegas. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika masih menemukan pelanggaran di lingkungan masing-masing, agar kita bersama-sama menjadikan Makassar kota yang tenang, tertib, dan berbudaya berlalu lintas."
Penegasan & Himbauan Polrestabes Makassar
Polrestabes Makassar mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor:
- Segera ganti knalpot menjadi standar pabrik kendaraan
- Modifikasi knalpot melanggar spesifikasi teknis kendaraan dan dapat dijerat sanksi pidana maupun tilang
- Penindakan akan diperketat secara berkelanjutan di seluruh wilayah Makassar
- Diharapkan masyarakat turut aktif melaporkan jika masih menemukan pengguna knalpot brong di lingkungan masing-masing
Redaksi Media SI NEWS.MY.ID




