Seputar Indonesia.my.id -- MAKASSAR, MINGGU 5 SEPTEMBER 2026 — Jajaran Polsek Mamajang, Polrestabes Makassar kembali turun ke jalan pada malam hari ini untuk melaksanakan operasi penertiban penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
Giat operasi berlangsung Minggu malam, 5 September 2026, tepatnya di sepanjang Jalan Veteran Selatan, wilayah hukum Polsek Mamajang, Kota Makassar.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Andromeda, S.T. bersama tim gabungan anggota kepolisian Polsek Mamajang.
Dalam pelaksanaan operasi malam ini, petugas berhasil mengamankan kurang lebih 20 unit kendaraan roda dua yang terbukti secara sah menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrik, sehingga menimbulkan suara bising yang mengganggu ketenangan dan ketertiban masyarakat.
Seluruh kendaraan yang diamankan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses hukum dan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas.
Para pemilik kendaraan yang terjaring pelanggaran akan diberikan sosialisasi dan penjelasan terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar, serta diwajibkan mengganti knalpot kendaraannya menjadi standar pabrik sebelum kendaraan dapat diambil kembali oleh pemiliknya.
Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Andromeda, S.T. menyampaikan bahwa operasi malam ini merupakan bagian dari upaya rutin dan berkelanjutan pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang meresahkan warga.
"Kami akan terus melakukan penertiban secara rutin, baik siang maupun malam hari, di seluruh titik rawan di wilayah Mamajang. Hal ini kami lakukan demi menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama bagi seluruh masyarakat.
Kami juga menghimbau kepada seluruh pengendara agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan knalpot sesuai standar pabrik agar tidak mengganggu ketenangan lingkungan," tegas AKP Tri Husada Andromeda.
Pihaknya juga menegaskan tidak akan memberi kelonggaran kepada pelanggar, dan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta penindakan terhadap penggunaan knalpot brong demi menekan angka pelanggaran dan menjaga keamanan ketertiban masyarakat.
Laporan: [MEDIA SI NEWS.MY.ID/KARCA SULSEL SELAKU PIMRED ]
Makassar, 5 September 2026


