Seputarindonesia.my.id : GOWA, 13 September 2026 — Sebuah dugaan pelanggaran wewenang dan kekerasan yang diduga melibatkan oknum Polres Gowa mencuat ke permukaan. Seorang warga dipukul, dirawat di rumah sakit, lalu dipaksa keluar secara paksa oleh pihak kepolisian — bahkan tanpa izin dokter yang merawat. Sementara itu, sosok yang diduga memukul korban justru melarikan diri.
KRONOLOGI PERISTIWA
Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa berlangsung sebagai berikut:
- Korban — saudara dari pelapor — berada di jalan ketika ditahan oleh pihak yang berpakaian preman, diduga anggota Polresta Gowa
- Korban dipukul hingga mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit
- Teman yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban berhasil melarikan diri
- Saat korban masih dalam perawatan medis, pihak kepolisian datang ke rumah sakit dan memaksa korban keluar — tanpa sepengetahuan dan tanpa izin tertulis dari dokter yang merawat
- Korban kemudian dibawa ke Polresta Gowa
"Saudara saya dikeroyok polisi, masuk di rumah sakit, dipaksa keluar sama polisi, malah tidak izin sama dokter., ditahan sama polisi pakai pakaian preman di jalan. Teman yang memukul kabur."
— keluarga korban
DATA YANG SEDANG DIKONFIRMASI
Data Keterangan
Nama Lengkap Korban Junaedi
38 THN / Alamat Jl. Andi Tonro Bontokamase depan Warkop 36
Nama Rumah Sakit RS Syeh Yusuf Gowa/kaluntala
Lokasi Penahanan Awal Jalan di wilayah hukum Polres Gowa
Waktu Kejadian Pukul 19.00 Wita
Tempat Penahanan Saat Ini Mapolresta Gowa
Pihak yang Melakukan Penjemputan Anggota Polres Gowa, berpakaian sipil/preman
PELANGGARAN PROSEDUR YANG DITEMUKAN
Tindakan ini dinilai melanggar aturan hukum secara beruntun:
1. Penangkapan Tanpa Seragam Dinas
Penegakan hukum di jalan wajib menggunakan seragam dinas resmi. Pakaian preman berisiko disalahartikan, rentan penyalahgunaan wewenang, dan melanggar prosedur penegakan hukum yang transparan.
2. Memaksa Pasien Keluar RS Tanpa Izin Dokter
- Pasien berhak mendapat perawatan medis sampai dinyatakan boleh pulang oleh tenaga medis (UU Kesehatan & Kode Etik Kedokteran)
- Jika tersangka belum sehat untuk diangkut, polisi wajib menunda penjemputan — bukan memaksa keluar
- Pemindahan paksa pasien dapat memperburuk kondisi kesehatan dan melanggar hak asasi
3. Pelaku Kabur, Korban yang Ditahan
Kekhawatiran muncul: apakah ini upaya mengalihkan perhatian agar pelaku sesungguhnya tidak ditindak? Polisi seharusnya mengejar yang memukul, bukan menekan korban.
PERTANYAAN RESMI KEPADA POLRESTA GOWA
1. Siapa nama lengkap korban dan di rumah sakit mana ia dirawat sebelum dipaksa keluar?
2. Siapa nama/nama punggung anggota yang melakukan penahanan dengan pakaian preman tersebut? Atas perintah siapa?
3. Apakah ada surat perintah penjemputan/pengeluaran dari rumah sakit yang ditandatangani dokter? Jika tidak, mengapa dipaksa?
4. Langkah apa yang telah diambil untuk melacak dan menangkap orang yang diduga memukul korban dan kini kabur?
5. Di mana korban saat ini, bagaimana kondisinya, dan apakah sudah diperiksa dokter kepolisian?
6. Apakah Kapolresta Gowa mengetahui penjemputan ini sebelum atau sesudahnya?
DIMINTA TINDAKAN
Keluarga dan masyarakat meminta:
- Bidang Propam Polda Sulsel segera menyelidiki dugaan pelanggaran wewenang ini
- Polresta Gowa menjelaskan mengapa penjemputan dilakukan tanpa izin medis
- Pelaku pemukulan yang kabur segera dilacak dan diamankan
- Kondisi korban dipantau secara transparan dan diberi akses pengobatan yang layak
Redaksi_**

.jpg)