Notification

×

Iklan

Iklan

EKSEKUSI OBJEK TANAH DI PAMPANG DIBATALKAN; MUNCUL DUGAAN OKNUM BAGIAN OPS POLRESTABES MAKASSAR MINTA BIAYA Rp50 JUTA

Senin, 17 Agustus 2026 | Agustus 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-18T04:23:07Z


Seputar
Indonesia.my.id
-- MAKASSAR, 17 AGUSTUS 2026 — Rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek tanah beserta bangunan di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," Yang semula dijadwalkan Rabu, 19 Agustus 2026, kini dibatalkan. Keputusan ini muncul di tengah munculnya informasi mengenai dugaan permintaan dana sebesar Rp50 juta dari oknum yang mengaku dari Bagian Operasional (Ops) Polrestabes Makassar, yang menjadi salah satu alasan pembatalan tersebut karena pihak pemohon dinilai tidak memiliki cukup dana.

 

RINCIAN RESMI EKSEKUSI

 

Berdasarkan dokumen resmi Pengadilan Negeri Makassar:

 

- Nomor Penetapan: 75 EKS.RIS.LELANG/2025/PN.Mks tertanggal 10 Agustus 2026

- Nomor Surat Pemberitahuan: 387/PAN.PN.W22.U.1HK.2.4/VII/2026

- Pemohon Eksekusi: Mansyur (berdomisili di Desa Botolempangan, Kecamatan Maros, Kabupaten Maros)

- Termohon Eksekusi: Asmar

- Objek Eksekusi: Sebidang tanah seluas 65 m² beserta bangunan di atasnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 20552 atas nama Asmar

- Lokasi: Jl. Pampang Raya I No. 11, RT 002/RW 005, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar

- Jadwal Semula: Rabu, 19 Agustus 2026, pukul 08.00 WITA

 



INFORMASI DUGAAN PERMINTAAN DANA DAN PEMBATALAN EKSEKUSI

 

Menurut informasi yang diterima, menjelang pelaksanaan eksekusi, muncul dugaan adanya oknum yang mengaku dari Bagian Operasional (Ops) Polrestabes Makassar yang meminta dana sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) terkait pengamanan kegiatan eksekusi tersebut. Dikarenakan pihak pemohon eksekusi tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi permintaan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Makassar akhirnya memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada 19 Agustus 2026.

 


CATATAN PEMBERITAAN

 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan pihak terkait dan belum diverifikasi secara silang. Hingga saat ini:

 

- Belum ada konfirmasi resmi dari pihak Pengadilan Negeri Makassar mengenai alasan pasti pembatalan eksekusi

- Belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polrestabes Makassar terkait dugaan permintaan dana oleh oknum Bagian Ops

- Belum diketahui apakah ada bukti tertulis atau saksi yang dapat menguatkan dugaan permintaan dana tersebut

 

Publik menuntut pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan transparan dan independen terkait dugaan ini. Jika terbukti benar, hal ini merupakan pelanggaran hukum berat yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Jika tidak benar, perlu ada klarifikasi tegas agar nama baik institusi tidak ternoda.

 

 Redaksi Media SI NEWS.MY.ID

 


×
Berita Terbaru Update