Notification

×

Iklan

Iklan

PENGADILAN NEGERI MAKASSAR JADWALKAN EKSEKUSI OBJEK TANAH DI PAMPANG; MUNCUL DUGAAN PEMINTAAN BIAYA PULUHAN JUTA DARI BAGIAN OPS POLRESTABES MAKASSAR

Minggu, 16 Agustus 2026 | Agustus 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-17T02:38:02Z


Seputar
Indonesia.my.id
-- MAKASSAR, 17.AGUSTUS 2026 — Pengadilan Negeri Makassar telah resmi menetapkan jadwal pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek tanah beserta bangunannya yang terletak di wilayah Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Di tengah proses tersebut, muncul informasi terkait adanya permintaan sejumlah uang yang bernilai puluhan juta rupiah yang diduga diajarkan oleh pihak Bagian Operasional (Ops) Polrestabes Makassar.

 

RINCIAN RESMI PELAKSANAAN EKSEKUSI

 

Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 387/PAN.PN.W22.U.1HK.2.4/VII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 75 EKS.RIS.LELANG/2025/PN.Mks, eksekusi akan dilakukan pada:

 

Keterangan Rincian 

📅 Hari/Tanggal Rabu, 19 Agustus 2026 

⏰ Waktu Pukul 08.00 WITA 

📍 Lokasi Objek Jl. Pampang Raya I No. 11, RT 002/RW 005, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar 

📋 Objek Eksekusi Sebidang tanah seluas 65 m² beserta bangunan di atasnya, tercatat atas nama ASMAR dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 20552 

⚖️ Status Perkara Pemohon Eksekusi: MANSYUR — Termohon Eksekusi: ASMAR 

 

Surat pemberitahuan telah disampaikan kepada pihak Mansyur selaku pemohon eksekusi yang berdomisili di Desa Botolempangan, Kecamatan Maros, Kabupaten Maros, agar menghadiri pelaksanaan eksekusi tersebut.

 

INFORMASI DUGAAN PERMINTAAN BIAYA

 

Di tengah persiapan pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Agustus mendatang, muncul informasi yang menyatakan bahwa pihak Bagian Operasional (Ops) Polrestabes Makassar meminta sejumlah dana bernilai puluhan juta rupiah terkait pengamanan maupun dukungan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.

 

Sampai saat ini, belum terdapat penjelasan resmi, bukti tertulis, maupun konfirmasi yang jelas mengenai dasar hukum, keperluan, serta penerimaan permintaan dana tersebut. Informasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kejelasan prosedur dan ketentuan yang berlaku terkait pelaksanaan tugas serta pengamanan eksekusi oleh pihak kepolisian.

 

 Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi Pengadilan Negeri Makassar serta informasi dugaan yang beredar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diterima dari pihak Polrestabes Makassar maupun pihak-pihak yang disebutkan terkait dugaan permintaan dana tersebut.

 

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat memberikan penjelasan secara transparan guna menjawab keresahan yang muncul serta memastikan seluruh rangkaian proses hukum berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan bebas dari pungutan yang tidak sah.

 

Redaksi By SI NEWS.MYMID

 

 


×
Berita Terbaru Update