Seputar Indonesia.my.id -- MAKASSAR, SULAWESI SELATAN – 19 MARET 2026 – Seorang warga berusia 38 tahun bernama Ikra (alamat: Jalan Daeng Tata, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Makassar) minta pihak
Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate untuk segera melakukan tindakan penindakan hukum terhadap pelaku yang telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.
Laporan resmi terkait kasus ini telah diajukan dengan nomor LP/B/69/II/2026/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, namun hingga saat berita ini diterbitkan, pelaku masih diperkirakan bebas berkeliaran di masyarakat.
Dalam keterangan yang diberikan kepada awak media, Ikra menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA.
Pada saat kejadian, korban sedang berjaga di suatu lahan yang menjadi tanggung jawabnya untuk dipantau malam itu.
Tanpa diduga sebelumnya, seorang pria yang dikenal dengan nama Jabal alias Ballang mendatangi lokasi berjaga korban dan langsung melakukan tindakan yang mengancam keselamatan fisik Ikra.
"Saya tidak mengetahui ada persoalan apa sebelumnya, sehingga saya di datangi dan diancam seperti itu," ujar Ikra' dengan nada khawatir saat diwawancarai awak media di kediamannya, Kamis (19/3/2026).
Korban menambahkan bahwa saat kejadian, pelaku secara langsung menunjukkan sebilah parang dan mengeluarkan kata-kata yang menyiratkan ancaman terhadap nyawanya.
Kondisi tersebut membuat Ikra merasa sangat tertekan dan khawatir akan keamanan dirinya serta keluarga, mengingat pelaku hingga kini belum ditemukan dan masih bebas beraktivitas.
Setelah kejadian tersebut terjadi, Ikra tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah hukum dengan melaporkan peristiwa pengancaman tersebut ke Polsek Tamalate pada hari kerja berikutnya.
Dalam laporan resmi yang diajukan, korban secara rinci menjelaskan peristiwa yang terjadi, menyebutkan identitas pelaku yang dikenal secara langsung dari lingkungan sekitar, serta memberikan keterangan mengenai lokasi kejadian dan barang bukti berupa rekaman Vidio saat melakukan ancaman.
Tim penyidik Polsek Tamalate saat ini telah menerima dan mencatat laporan tersebut sebagai kasus pelanggaran hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tindakan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber dalam kepolisian, kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran yang perlu mendapatkan perhatian serius mengingat penggunaan senjata tajam dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Namun demikian, hingga hari ini – lebih dari sebulan setelah kejadian dan lebih dari sebulan sejak laporan diajukan – pihak kepolisian belum dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Beberapa sumber yang tidak dapat diidentifikasi secara resmi menyebutkan bahwa penyidik sedang melakukan tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memperkuat kasus sebelum melakukan langkah penindakan lebih lanjut.
Namun, hal ini tidak mengurangi kekhawatiran korban yang merasa bahwa keamanannya terus terancam selama pelaku masih belum ditangkap.
Ikrabmengungkapkan harapannya agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas dan cepat dalam menangani kasus ini. "
Saya berharap Polsek Tamalate bisa segera menindaklanjuti laporan saya, karena saya merasa tidak aman dan khawatir bahwa pelaku bisa saja melakukan tindakan yang lebih berbahaya lagi di kemudian hari," tegas korban.
Selain itu, korban juga berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tidak akan diterima dan akan mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai.
Pada saat berita ini dibuat, awak media telah mencoba menghubungi pihak Polsek Tamalate untuk mendapatkan klarifikasi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini.
Petugas humas Polsek Tamalate yang dihubungi menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan tidak
Redaksi By Tim

