Kanit Reskrim Bantah Tudingan “Masuk Angin”,
#Kasus Pengancaman Polsek Tamalate Naik ke Tahap Penyidikan, Ahli Bahasa Akan Dilibatkan
Seputar Indonesia.my.id--MAKASSAR, 20 MARET 2026 – Isu dugaan mandeknya penanganan laporan kasus pengancaman yang masuk ke Polsek Tamalate mendapat klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Penyidik memastikan bahwa perkara tersebut tetap berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku dan tidak pernah dihentikan, bahkan telah memasuki tahap penyidikan dengan rencana melibatkan ahli bahasa untuk pendalaman bukti.
Kronologi Kasus," Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Ikram, yang berdomisili di Jalan Dg Tata 3 Lorong 8 Nomor 30. Ia melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya pada hari Sabtu, 10 Februari 2026.
Dalam laporannya, Ikram menyebutkan bahwa dirinya didatangi oleh seorang pria berinisial Jabal alias Ballang bersama sejumlah rekannya.
Pada hari pelaporan tersebut, pihak Polsek Tamalate langsung menerima laporan sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
Tiga hari kemudian, pada Selasa, 13 Februari 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dan menerbitkan Surat Pengumuman Perkembangan Perkara (SP2HP) A1 sebagai bentuk transparansi terhadap perkembangan kasus.
Pihak penyidik juga telah melayangkan dua kali undangan klarifikasi kepada terlapor. Pada undangan pertama, terlapor tidak dapat hadir dengan alasan sakit, namun pada undangan kedua yang dilakukan kemudian, bersangkutan memenuhi panggilan untuk diperiksa.
Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Perkara memasuki tahap krusial setelah dilakukan gelar perkara pada Senin, 11 Maret 2026. Hasil gelar perkara tersebut menghasilkan keputusan untuk meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pada hari berikutnya, Selasa, 12 Maret 2026, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi guna memperkuat alat bukti yang ada.
Di hari yang sama, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Makassar, sekaligus memberikan salinan SP2HP A3 dan SPDP kepada pelapor sebagai bentuk keterbukaan.
Panggilan resmi terhadap terlapor diterbitkan pada Rabu, 13 Maret 2026, dan pemeriksaan terhadap terlapor sendiri dilaksanakan pada Minggu, 18 Maret 2026.
Ahli Bahasa Akan Dilibatkan untuk Pendalaman Bukti
Untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini, pihak penyidik mengungkapkan rencana untuk melibatkan ahli bahasa. Ahli tersebut akan mengkaji ucapan yang diduga mengandung unsur pengancaman yang terdapat dalam rekaman video suara yang menjadi bagian dari alat bukti kasus.
Kanit Reskrim Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tamalate menegaskan bahwa seluruh laporan pidana yang masuk ke wilayah hukum Polsek Tamalate ditangani melalui tahapan yang jelas dan terukur.
“Semua laporan pidana memiliki tahap dan langkah-langkah untuk memastikan kebenaran. Kami tidak pernah memberhentikan atau membiarkan laporan mandek. Semua kami kerjakan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Ia juga membantah keras anggapan yang beredar di masyarakat bahwa pihaknya tidak serius menangani perkara tersebut. “Kalau perkara ini dinyatakan mandek, lebih baik dari awal kami tidak kerjakan. Tapi faktanya, kami bekerja sepenuh hati dan profesional. Itu yang paling utama,” tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan terhadap dugaan adanya oknum yang tidak menjalankan tugas secara maksimal dalam penanganan kasus ini.
Pelapor Harapkan Proses Adil dan Transparan," Sementara itu, dari sisi pelapor, Ikram menyampaikan harapan agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus pengancaman tersebut masih dalam tahap penyidikan dan akan terus diikuti perkembangannya oleh penyidik.
Redaksi By Tim

