Seputar Indonesia.my.id--Makassar--Dugaan tindak pidana pencurian kembali terjadi di Kota Makassar, kali ini menimpa seorang wartawan di area parkiran Masjid Nurul Ayuhada, kompleks Pemerintah Daerah Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Jalan Parkiran Masjid Polda Sulsel, Kecamatan Biringkanaya.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WITA pada Selasa (17/3/2026) kemarin, saat korban sedang mengejar liputan dan meninggalkan barang-barangnya di motor.
Berdasarkan laporan korban bernama Fajar, kejadian bermula saat dirinya memarkir sepeda motor di area parkiran masjid dan meninggalkan sebuah tas berwarna hitam di atas motor.
Korban kemudian menuju pelataran masjid untuk berbincang dengan rekan media sebelum berencana masuk ke gedung Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus).
Namun, saat kembali ke lokasi parkiran untuk mengambil tas tersebut, korban mendapati barang miliknya telah hilang dan diduga telah dicuri oleh orang tak dikenal.
“Barang yang hilang di dalam tas antara lain satu unit tablet merk Pad Pro warna silver, dua buah headset Bluetooth, uang tunai sekitar Rp500.000, "
Serta sejumlah barang penting lainnya seperti Kartu Identitas (ID card) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), ID card Fajanews TV, dan cincin batu sebanyak 10 buah,” ujar Fajar pada Rabu (18/3/2026).
Korban juga mengaku mengalami kerugian tambahan hingga mencapai sekitar Rp5 juta, dengan total kerugian materiil yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.
“Kami telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan pelaku yang belum ditemukan,” singkat Fajar.
Peristiwa ini dilaporkan berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 476.
Masyarakat mengharapkan pihak kepolisian segera mengungkap pelaku dan meningkatkan pengamanan di area publik, khususnya di lingkungan tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.(**)
Redaksi Tim Red

