Seputarindonesia.my.id : MAKASSAR -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama Perumda Parkir Makassar Raya melaksanakan penertiban parkir liar di beberapa titik jalan yang melanggar, salah satunya di Jalan Serigala yang kerap mengganggu pengguna jalan lain. Penertiban ini dilakukan sebagai respon cepat atas aduan masyarakat.
Kabid TPAI Dishub Kota Makassar, Irwan SE, bersama Direktur Umum Perumda Parkir Makassar Raya, H. Saharuddin Said, melakukan penertiban di sekitar Pallubasa Serigala karena sering terjadi kemacetan akibat parkir kendaraan yang berlawanan arah hingga memakai badan jalan.
Irwan menjelaskan bahwa pengawasan dan penertiban parkir yang menggunakan badan jalan sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan.
Selain pelanggaran parkiran, Dishub juga mempertanyakan pemasukan dan menemukan bahwa Jukir melakukan pungutan parkir kepada pengendara yang parkir di badan jalan. Dari hasil pungutan, Jukir menyetorkan sebagian ke Pemilik Pallubasa Serigala ratusan ribu per hari, dan sisanya disetorkan ke PD Parkir.
"Itukan sudah menyalahi ketentuan dan bisa dikategorikan Pungli karena pungutan yang dia lakukan tidak berdasar," pungkas Irwan.
Sementara itu, Direktur Umum Perumda Parkir Makassar Raya, H. Saharuddin Said, mengaku bahwa Jukir yang ada di Pallubasa Serigala kerap kali menyebabkan kemacetan, sementara setoran dari 3 Jukirnya sangat minim.
Dia juga menegaskan tidak mengetahui jika ada setoran masuk ke Jukir untuk pemilik usaha karena menurutnya pihaknya hanya menerima saja setoran rendah dan sering macet karena parkir tidak teratur.
"Ya, kami akan uji petik pemasukan Jukir agar kita mengetahui pemasukan perharinya," singkatnya.
Redaksi

