Seputar indonesia.my.id--MAKASSAR, 01 Februari 2026 – Peristiwa yang mengkhawatirkan terjadi pada tanggal 22 Januari 2026 silam, di mana Andrew Richad Ramatuan 31 tahun, warga Jalan Nuri, Kota Makassar,
Dikabarkan dijemput paksa oleh ibunya tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Irasul Silawati 31 tahun (Istri). Hingga hari ini, tepatnya 10 hari setelah kejadian,
Andrew belum memberikan kabar apapun kepada istrinya, padahal kedua pihak tidak pernah mengalami pertengkaran sebelum peristiwa tersebut.
Menurut keterangan langsung Irasul Silawati saat ditemui awak media di lokasi kediamannya, sehari setelah suaminya pergi (23 Januari 2026),
Ia datang ke rumah mertua untuk mencari tahu keberadaan Andrew.Namun, alih-alih istrinya mendapatkan penjelasan yang tak jelas, dia malah menerima perlakuan yang sangat tidak pantas. "Saya dicacimaki dengan kata-kata kasar seperti '
Anjing', '
Lonte',
Dan kata-kata binatang lainnya tanpa alasan yang jelas," ucap Irasul dengan suara penuh kesedihan.
Ketika dikonfirmasi mengenai peristiwa ini, orang tua Andrew menyatakan sikap tegas bahwa mereka tidak lagi merestui hubungan anak mereka dengan Irasul Silawati.
Konfirmasi ini dilakukan saat pihak keluarga Irasul Silawati, di antaranya Om Irasul beserta Ibu RT tempat tinggal orang tua Andrew, datang untuk mencari klarifikasi terkait keberadaan Andrew dan perlakuan yang diterima oleh Irasul.
Dibalik periatiwa yang dialami Irasul Silawati selaku istri dari Andrew dimana orang tua itu melanggar tindakan menjemput paksa suami oleh orang tuanya, apalagi jika dilakukan dengan kekerasan, intimidasi, atau tanpa persetujuan suami (terutama jika sudah dewasa/mandiri), sangat berpotensi melanggar hukum di Indonesia, termasuk semangat UU Perkawinan dan KUHP.
Perampasan Kemerdekaan/Perbuatan Tidak Menyenangkan: Menjemput paksa dan membatasi pergerakan atau kehendak seseorang (suami) bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan/ancaman) atau pasal tentang perampasan kemerdekaan.
Penculikan/Pengambilan Paksa: Berdasarkan putusan MK terkait Pasal 330 KUHP, mengambil seseorang secara paksa dari orang yang berwenang (dalam hal ini istri sebagai pasangannya yang sah) dapat dikategorikan tindak pidana.
Penganiayaan: Jika ada unsur fisik atau psikis yang dipaksakan saat penjemputan, ini bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
2. Pelanggaran UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974
Hak dan Kewajiban: UU Perkawinan mengatur bahwa suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin. Memaksa suami meninggalkan istri secara tidak sah menghalangi pemenuhan kewajiban tersebut.
Tujuan Perkawinan: Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia. Tindakan sepihak orang tua yang memisahkan pasangan suami istri bertentangan dengan tujuan ini.
3. Aspek Hak Asasi dan Hukum Keluarga
Kemandirian Suami: Jika suami sudah dewasa (di atas 21 tahun) dan cakap hukum, orang tua tidak lagi memiliki hak asuh atau kekuasaan mutlak atas dirinya. Ia berhak menentukan tempat tinggalnya sendiri bersama istrinya.
Tidak Ada "Hak Memaksa" orang tua: Setelah akad nikah sah, hak asuh dan tanggung jawab utamanya beralih dari orang tua kepada suami itu sendiri (dan bersama istri), sehingga orang tua tidak berhak menjemput paksa.
Tim Media MARIYANTO.
SINARPIN DN TINRI,,KARCA

