Jeneponto Sulsel — Ada CCTV, ada visum, ada laporan polisi. Namun, penanganan laporan dugaan penganiayaan di Kabupaten Jeneponto justru masih menyisakan tanda tanya. Ani (36), warga Bonto Jarang, Kecamatan Bangkala, melaporkan Ria Daeng Cora ke Polres Jeneponto atas dugaan pemukulan dan pencakaran.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Toko Tiga Putra Mas, Jalan Raya Allu, Kelurahan Benteng, pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 Wita. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/450/VII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.
Dalam laporannya, Ani menyebut dugaan kekerasan mengenai bagian kepala, perut, dan tangan. Ia juga disebut mengalami luka gores pada jari manis tangan kanan.
Usai kejadian, Ani menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Bangkala. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam visum yang diharapkan dapat menjadi salah satu alat untuk menguji laporan dan memastikan kondisi yang dialami pelapor.
Namun, CCTV di lokasi kini menjadi sorotan utama. Rekaman visual tersebut dinilai berpotensi menjadi saksi bisu yang dapat membantu mengungkap rangkaian kejadian secara lebih objektif.
Pertanyaannya sederhana tetapi krusial: apakah CCTV sudah diperiksa secara menyeluruh? Sebab jika rekaman benar tersedia, bukti tersebut dapat dibandingkan dengan keterangan pelapor, terlapor, maupun saksi untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi.
Peristiwa disebut bermula ketika terlapor mencari foto yang berkaitan dengan nomor telepon pelapor. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada insiden yang membuat Ani melapor kepada polisi.
Kedua pihak juga sempat dipertemukan dalam upaya perdamaian. Belakangan, perkara disebut sebagai perkelahian dan saling melaporkan. Penyebutan itu kemudian dipertanyakan pihak korban karena laporan awal Ani menyebut dirinya sebagai korban dugaan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa disebut menyatakan perkara tersebut merupakan perkelahian. Sementara pihak korban meminta polisi menguji seluruh versi berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan klaim kedua pihak.
Seorang pengacara yang dimintai tanggapan menegaskan kepolisian harus memberikan kepastian hukum. Menurutnya, korban tidak meminta perlakuan khusus, tetapi menginginkan proses yang transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut.
Kini, CCTV menjadi salah satu kunci untuk membuka perkara ini secara terang. Jika rekaman, visum, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya diperiksa secara utuh, fakta kejadian di Toko Tiga Putra Mas diharapkan tidak lagi menjadi ruang spekulasi. Sebab dalam proses hukum, yang seharusnya berbicara paling keras adalah bukti. (TIM)

