**JAKARTA** — Barisan Eksekutif Muda Indonesia (BEM Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak KPK melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan persoalan tata kelola kegiatan pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut adalah dugaan pengangkutan ore nikel yang disebut mencapai sekitar 200 ribu metrik ton (MT). BEM Indonesia meminta angka tersebut tidak hanya menjadi informasi dalam tuntutan aksi, tetapi diverifikasi melalui data dan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Adi Maliano, mengatakan pihaknya meminta KPK melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh rangkaian tata kelola pertambangan di IGP Pomalaa. Pemeriksaan tersebut, kata dia, perlu dilakukan mulai dari proses produksi, pengangkutan, penjualan hingga penerimaan ore di fasilitas pengolahan atau smelter.
“Kami meminta KPK melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh. Semua informasi yang kami sampaikan harus diverifikasi melalui dokumen, data transaksi, pemeriksaan lapangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Adi dalam aksi tersebut.
Menurut BEM Indonesia, salah satu aspek yang perlu ditelusuri adalah dugaan pengangkutan ore nikel yang disebut berasal dari wilayah IUPK PT Vale Indonesia di IGP Pomalaa, Kabupaten Kolaka, menuju smelter Huangxing yang berada di kawasan IPIP.
BEM Indonesia mempertanyakan mekanisme pengiriman ore tersebut, termasuk dugaan bahwa pengangkutan dilakukan tanpa melalui proses tender sebagaimana yang mereka persoalkan dalam tuntutan aksi.
Atas persoalan itu, massa aksi meminta KPK menelusuri dasar hukum serta mekanisme pengiriman ore, termasuk memastikan kesesuaian antara kegiatan di lapangan dengan dokumen administrasi dan kontrak yang berlaku.
Dokumen yang diminta untuk ditelusuri antara lain dokumen produksi, kontrak penjualan, dokumen pengangkutan, surat jalan, data weighbridge, dokumen penerimaan di smelter hingga dokumen pembayaran.
“Kami meminta KPK melakukan tracing terhadap setiap ton ore tersebut, mulai dari pit, hauling, weighbridge, stockpile, penerima hingga dokumen penjualan,” tegas Adi.
Ia menambahkan, informasi mengenai dugaan pengangkutan ore hingga sekitar 200.000 MT harus dibuktikan melalui data resmi. Menurutnya, penelusuran berbasis dokumen diperlukan agar dapat diketahui secara jelas asal ore, jumlah yang diangkut, pihak yang mengangkut, tujuan pengiriman serta proses transaksi yang menyertainya.
Selain persoalan pengangkutan ore, BEM Indonesia juga meminta KPK menelusuri dugaan keterlibatan salah satu oknum direksi PT Vale, Muh. Asril, dalam proses penentuan pemenang kontrak penambangan di wilayah IGP Pomalaa.
Dalam tuntutannya, BEM Indonesia menduga Muh. Asril memiliki keterlibatan dalam pengaturan pemenang kontrak penambangan di IGP Pomalaa yang disebut melibatkan PT Pama Persada Nusantara dan PT Petrosea Tbk.
Namun, BEM Indonesia menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan berbasis dokumen. Mereka meminta KPK tidak hanya menelusuri proses akhir pengadaan, tetapi juga seluruh tahapan sejak perencanaan hingga penetapan kontraktor.
Dokumen yang dinilai perlu diperiksa meliputi dokumen tender, proses evaluasi peserta, kriteria dan indikator penilaian, penetapan pemenang, kontrak kerja, nilai kontrak serta komunikasi dan keputusan internal yang berkaitan dengan proses pengadaan.
“Kami meminta KPK memeriksa bagaimana proses penentuan kontraktor dilakukan. Apakah seluruh prosesnya transparan, sesuai prosedur dan tidak ada konflik kepentingan. Itu yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” kata Adi.
BEM Indonesia juga mendesak KPK melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 dengan realisasi kegiatan pertambangan di IGP Pomalaa.
Menurut mereka, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara rencana yang tercantum dalam RKAB dengan realisasi produksi, penjualan serta pengangkutan ore di lapangan.
Untuk kepentingan audit dan penelusuran, BEM Indonesia meminta sejumlah dokumen menjadi bagian dari pemeriksaan. Di antaranya dokumen produksi, surat jalan, data weighbridge, manifest pengiriman, data kendaraan pengangkut, Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumen penerimaan ore, perjanjian jual beli serta kontrak hauling dan kontrak penambangan.
BEM Indonesia menilai pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai alur material dan transaksi pertambangan di IGP Pomalaa. Penelusuran tersebut diharapkan dapat menjelaskan hubungan antara jumlah produksi, ore yang diangkut, volume yang diterima di smelter hingga transaksi penjualan.
Massa aksi juga meminta agar setiap pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat dimintai klarifikasi sehingga informasi yang berkembang di ruang publik dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen.
“Intinya, kami meminta semua dugaan ini diperiksa secara profesional. Kalau memang sesuai prosedur dan aturan, tentu harus dibuktikan dengan dokumen. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami meminta KPK menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Adi.
Aksi BEM Indonesia tersebut menjadi bentuk desakan agar aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan pertambangan, khususnya menyangkut produksi, pengangkutan, penjualan serta proses pengadaan kontraktor.
Hingga tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi, seluruh dugaan yang dikemukakan BEM Indonesia masih merupakan tudingan yang perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan dan penelusuran oleh lembaga berwenang. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, kerugian negara, konflik kepentingan maupun tindak pidana korupsi tetap membutuhkan hasil pemeriksaan berdasarkan bukti dan dokumen yang sah. (*)

