( Seputarindonesia.my.id ) : PINRANG SulSel -– Fenomena "mafia tanah" dan "mafia hukum" kembali mencuat dengan kasus yang sangat memprihatinkan di Lingkungan Bili-bili, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Bukan sekadar sengketa batas biasa, ini adalah KEJAHATAN BERJAMAAH YANG TERORGANISIR, yang memanfaatkan momen kesedihan, uang, dan kekuasaan untuk merampas hak milik rakyat kecil.
📌 SKENARIO KEJAHATAN: MEMANFAATKAN MOMEN KEMATIAN
Kisah bermula dari lahan seluas ± 2 hektare yang telah dikuasai dan dikelola oleh Alm. Ambo Tang sejak tahun 1980-an, kemudian diwariskan secara sah kepada anaknya, Farida Ambo Tang, dengan bukti kuat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 179. Selama lebih dari 50 tahun, lahan ini digarap dengan damai oleh Lk. Late’E tanpa gangguan sedikitpun.
Namun, segalanya berubah drastis tepat setelah Lk. Late’E meninggal dunia.
🔴 MODUS OPERANDI YANG TIDAK BERPERIKEMANUSIAAN:
SAAT JENAZAH BELUM DIKEBUMIKAN dan seluruh keluarga sedang berkabung, Lk. Lambolong dengan licik memanfaatkan momen tersebut untuk MEMASUKKAN MATERIAL DAN MENDIRIKAN BANGUNAN SECARA PAKSA di atas tanah yang sudah jelas-jelas bersertifikat milik Farida.
Ketika Farida datang dan memindahkan bangunan tersebut kembali ke luar batas hak miliknya, bukannya berhenti, mereka justru melakukan INTIMIDASI DAN TEROR. Lk. Dahlan (anak Lambolong) beserta antek-anteknya mengancam Lk. Laburu (menantu Late’E) dengan kalimat mematikan:
"Jangan kamu kerja itu kebun jika kamu tidak mau terjadi sesuatu dengan dirimu."
Akibat ancaman ini, Laburu bahkan dilaporkan ke polisi dengan Nomor Laporan: LP/B/342/V/2025/SUL-SEL/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL tanggal 28 Mei 2025. KORBAN DIPERLAKUKAN SEBAGAI PELAKU!
🕵️♂️ JARINGAN "TIM SKENARIO": MAFIA YANG BERSUMBUNYI DI BALIK JABATAN
Yang lebih mengejutkan, aksi pencaplokan ini bukan dilakukan sendirian. Diduga kuat terdapat JARINGAN KEJAHATAN TERSTRUKTUR yang melibatkan berbagai elemen:
1. EKSEKUTOR LAPANGAN: Lk. Lambolong & Keluarga (Pelaku fisik).
2. DONATUR FINANSIAL: H.M. Yasin (Pengusaha yang diduga membiayai skenario).
3. PEMBUNGKAM DATA: Lurah Tellumpanua, Staf Kecamatan Suppa, Oknum BAPENDA (Yang memanipulasi administrasi).
4. PEMBALIK FAKTA: Oknum Penyidik Polres Pinrang (Yang diduga membuat skenario hukum agar korban jadi tersangka).
5. LEGALIZOR ILEGAL: Oknum ATR/BPN Pinrang yang dengan berani menerbitkan SHM Nomor 129 atas nama Lambolong DI ATAS tanah yang sudah ada SHM 179 lebih dulu!
DUALISME SERTIFIKAT, KEBURUKAN YANG TERANG BENDERANG!
⚖️ PASAL-PASAL YANG DILANGGAR (BERDASARKAN UU NO. 1 TAHUN 2023 - KUHP BARU)
Perbuatan-perbuatan ini jelas melanggar hukum pidana dan memiliki ancaman hukuman yang berat:
TINDAKAN PASAL YANG DILANGGAR JENIS DELIK
Menguasai tanah orang lain secara paksa & melawan hukum Pasal 367 KUHP Baru PENGGELAPAN
Mengklaim tanah dengan dalih pembelian palsu & tipu muslihat Pasal 378 KUHP Baru PENIPUAN
Mendirikan bangunan di tanah orang lain tanpa izin Pasal 487 KUHP Baru PERUSAKAN / PENGGANGGUAN HAK MILIK
Menerbitkan sertifikat ganda & memalsukan data administrasi Pasal 184 jo. Pasal 187 KUHP Baru PEMALSUAN SURAT & PENGGUNAAN SURAT PALSU
Mengancam dengan kekerasan atau ancaman kekerasan Pasal 365 KUHP Baru PENGANCAMAN / PEMAKSAAN
Upaya mempidanakan korban secara sewenang-wenang Pasal 340 KUHP Baru PERCOBAAN & PENYALAHGUNAAN WEWENANG
📢 SUARA RAKYAT: "HUKUM HARUS BERNYAWA, JANGAN JUAL BELI KEADILAN!"
Kasus di Bili-bili ini adalah cerminan nyata bahwa di Pinrang, MAFIA TANAH DAN MAFIA HUKUM SEDANG BERKUASA. Mereka mengira bahwa dengan meninggalnya Alm. Ambo Tang dan Alm. Late’E, hak milik tersebut bisa dengan mudah dirampas.
"MEREKA LUPA, FARIDA AMBO TANG MASIH BERDIRI KOKOH! DAN RAKYAT PINRANG TIDAK AKAN DIAM MELIHAT KEADILAN DIPIJAK-PIJAK!"
Kami menuntut kepada Kapolres Pinrang, Kepala BPN, dan Pemerintah Daerah untuk:
✅ SEGERA MEMBATALKAN SHM 129 yang ilegal.
✅ MENGUSUT TUNTAS seluruh jaringan, dari eksekutor hingga oknum aparat.
✅ MENGEMBALIKAN HAK PENUH kepada Farida Ambo Tang tanpa syarat.
PINRANG HARUS BERSIH DARI MAFIA! HUKUM HARUS BERLAKU UNTUK SEMUA, BUKAN HANYA UNTUK YANG KAYA DAN BERKUASA! 🔥✊
#StopMafiaTanah #StopMafiaHukum #KeadilanUntukFarida #PinrangBersih #KUHPBaru
Redaksi **

.jpg)