Dokumen tersebut kini diduga kuat merupakan sertifikat palsu atau "bodong", sementara pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dituduh sengaja menutup-nutupi kebenaran.
Dugaan Sertifikat Bodong
Berdasarkan data dan bukti yang dimiliki oleh pihak yang bersengketa, SHM Nomor 129 atas nama Labolong dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Beberapa indikasi yang membuat sertifikat ini diduga bodong antara lain:
- Tidak Sesuai dengan Data Arsip Asli: Disebutkan bahwa nomor dan data yang tercantum dalam sertifikat tersebut tidak cocok dengan arsip lama yang seharusnya tersimpan di kantor pertanahan maupun instansi terkait lainnya.
- Proses Penerbitan yang Janggal: Ada dugaan bahwa sertifikat ini diterbitkan melalui prosedur yang tidak wajar, tidak melalui tahapan pengukuran yang benar, dan tidak ada pengumuman keberatan sebagaimana diatur dalam peraturan pertanahan.
- Tumpang Tindih dengan Hak Lain: Sertifikat ini juga diduga menimpa atau tumpang tindih dengan tanah yang sudah memiliki bukti kepemilikan sah milik pihak lain, yang justru sudah terverifikasi keabsahannya.
Tuduhan BPN Menyembunyikan Fakta
Yang membuat kasus ini semakin pelik adalah sikap BPN Pinrang yang dinilai tidak transparan. Pihak pengaju gugatan menilai bahwa instansi ini sengaja menyembunyikan data dan fakta sebenarnya terkait keberadaan SHM Nomor 129 tersebut.
Meskipun telah diminta untuk menunjukan bukti fisik berkas, peta pendaftaran, dan buku tanah asli, namun hingga saat ini informasi tersebut belum dapat diakses atau disajikan secara jelas.
Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk melindungi kepentingan tertentu dan membiarkan dokumen yang tidak sah tetap beredar.
"Kami yakin sertifikat itu bodong. Namun anehnya, BPN seolah-olah tidak tahu-menahu atau justru berusaha menutupi kebenaran.
Padahal sebagai lembaga yang berwenang, mereka wajib memastikan setiap sertifikat yang diterbitkan adalah sah dan benar," tegas perwakilan dari pihak yang mengajukan keberatan.
Konsekuensi Hukum
Jika terbukti bahwa SHM Nomor 129 tersebut memang palsu atau cacat hukum, maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan melalui mekanisme administrasi di BPN atau melalui putusan pengadilan.
Selain itu, pihak yang terlibat dalam pembuatan atau penerbitan dokumen palsu tersebut juga bisa dijerat dengan pasal pidana tentang pemalsuan surat resmi.
Saat ini, pihak yang merasa dirugikan sedang mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan melaporkan dugaan maladministrasi dan pemalsuan dokumen kepada pihak berwenang, serta meminta agar sertifikat tersebut segera diblokir dan dicabut keabsahannya.
Redaksi by Tim

