Seputar Indonesia.my.id -- PINRANG, 6 April 2026 – Kejanggalan status kepemilikan lahan di perbatasan Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare kembali mencuat. Andi Salim Agung, S.H., CLA, yang akrab disapa Andis selaku kuasa hukum Farida Ambo Tang, mendatangi Kantor Kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Suppa, untuk menuntut kejelasan keterangan resmi terkait sengketa lahan yang melibatkan kliennya, Farida Ambo Tang.
Dalam pertemuan tersebut, Andis menegaskan kedatangannya bukan tanpa alasan. Ia ingin mengurai benang kusut persengketaan atas sebidang tanah yang selama puluhan tahun diduduki dan dikuasai oleh Farida Ambo Tang.
"Saya ke sini hanya ingin memperjelas semua persoalan sebidang tanah ini. Klien kami memiliki dasar kepemilikan yang kuat berupa Surat Ukur Gambar Situasi Nomor 4850/1997," tegas Andis kepada awak media, Senin (6/4).
Menurut Andis, tanah tersebut tercatat seluas 15.190 meter persegi dengan berlokasi di Ling Labili-Bili yang berbatasan langsung antara dua wilayah administratif tersebut. Namun, ironi terjadi ketika pihak lain yang bernama Labolong juga mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi, menurut Andis, meskipun Farida telah menduduki lahan tersebut selama puluhan tahun dengan bukti surat kepemilikan yang sah, kini justru telah muncul sertifikat atas nama pihak yang mengklaim tersebut. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses penerbitan dokumen kepemilikan tanah di wilayah itu.
"Bagaimana bisa muncul sertifikat atas nama pihak lain, padahal klien kami sudah menguasai dan memiliki bukti kepemilikan sejak lama? Ini yang harus diluruskan," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Tellumpanua diketahui menyambut baik kedatangan tim kuasa hukum dan memberikan keterangan yang cukup jelas. Namun, pertanyaan besar masih menggantung: bagaimana nasib lahan seluas 1,5 hektare itu dan


