Notification

×

Iklan

Iklan

Aparat Oknum Penyidik Tahbang Polres Pinrang Diduga Kuat Justice Collaborator

Selasa, 07 April 2026 | April 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-07T16:59:28Z



 *Konflik Sertifikat Ganda Picu Sengketa Berdarah*

Seputar Indonesia.my.id -- Pinrang, [ 06 dan 07 April 2026 ] — Dugaan kuat keterlibatan oknum Kepala Lingkungan Labili Bili, pihak Kelurahan Tellumpanua, Pihak Kecamatan Suppa, pihak instansi Dispenda, ATR/BPN Kabupaten Pinrang, 


Dinas Tata Ruang Kabupaten Pinrang, serta oknum penyidik Tahbang Polres Pinrang dalam kasus terbitnya sertifikat ganda di atas lahan milik Farida Ambo Tang, memicu Terjadinya sengketa berdarah, 


Kuasa hukum Farida Ambo tang A. Salim Agung, SH., CLA. Mengungkapkan kekwatirannya, bahwa Kasus ini berpotensi memicu sengketa berdarah jika tidak segera ditangani secara tuntas dan transparan.

 

Dugaan Justice Collaborator dan Peran Oknum Penyidik

 

Oknum penyidik Tahbang Polres Pinrang diduga kuat berperan sebagai justice collaborator—Yang seharusnya membantu pengungkapan kasus secara jujur, namun diduga malah bersekongkol untuk menghalangi proses hukum, atau memanfaatkan posisinya untuk kepentingan sindikat mafia tanah. Hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap integritas aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

 


Keterlibatan Aparat Pemerintahan dan Instansi Terkait

 

- Kepala Lingkungan Labili Bili, Lurah, dan Camat Suppa diduga memberikan rekomendasi atau persetujuan tanpa prosedur yang benar dalam penerbitan sertifikat.

- Dispenda Kabupaten Pinrang diduga lalai dalam pengawasan administrasi pajak terkait objek tanah bermasalah.

- BPN Kabupaten Pinrang sebagai lembaga penerbit sertifikat diduga menerbitkan sertifikat ganda tanpa verifikasi ketat.

- Dinas Tata Ruang Kabupaten Pinrang diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan tata ruang dengan optimal sehingga memicu tumpang tindih kepemilikan tanah.

- Oknum penyidik Tahbang Polres Pinrang yang seharusnya mengusut tuntas kasus ini malah diduga bersekongkol.

 

Pernyataan Kuasa Hukum

 

A. Salim Agung, SH., CLA, kuasa hukum Farida Ambo Tang, menyatakan:

 

“Kami sangat murka atas dugaan keterlibatan aparat dan oknum penyidik dalam kasus ini. Ini bukan hanya soal hak tanah, tapi juga soal integritas penegak hukum dan pemerintahan. Kami akan menuntut agar semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi berat sesuai hukum dan agar kasus ini segera diusut tuntas.”

 

Landasan Hukum dan Sanksi yang Dapat Diberlakukan

 

Pasal-Pasal KUHP Lama dan KUHAP:

 

- Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun bagi yang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.

- Pasal 385 KUHP (Penipuan): Hukuman penjara hingga 4 tahun jika menggunakan dokumen palsu atau sertifikat ganda.

- Pasal 55 KUHP (Persekongkolan Jahat): Jika tindakan dilakukan bersama-sama, hukuman dapat diperberat.

- Pasal 421 KUHP (Pelanggaran Jabatan oleh Pejabat Publik): Ancaman pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang.

- Pasal 5 dan Pasal 6 KUHAP (Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang mengatur kewajiban penyidik untuk bertindak objektif dan profesional.

 

Pasal-Pasal KUHP Baru 

 

KUHP baru yang mulai diberlakukan sebagian sejak 2023 memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kejahatan terorganisir, antara lain:

 

- Pasal 263 ayat (2) KUHP Baru tentang Pemalsuan Dokumen: Ancaman pidana penjara hingga 7 tahun bagi yang memalsukan dokumen resmi seperti sertifikat tanah.

- Pasal 266 KUHP Baru tentang Penggunaan Dokumen Palsu: Hukuman penjara hingga 6 tahun bagi yang dengan sengaja menggunakan dokumen palsu.

- Pasal 420 KUHP Baru tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik: Ancaman pidana penjara hingga 7 tahun bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.

- Pasal 421 KUHP Baru tentang Persekongkolan Jahat dalam Tindak Pidana: Hukuman diperberat jika dilakukan secara bersama-sama.

- Pasal 263 KUHP Baru juga mengatur secara rinci tindak pidana pemalsuan yang mencakup dokumen tanah dan sertifikat.

 


Sanksi Administratif dan Pemecatan:

 

- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Sanksi administratif bagi pejabat yang melakukan maladministrasi, termasuk teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian.

- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Menetapkan sanksi disiplin mulai dari peringatan tertulis hingga pemecatan bagi oknum ASN yang terbukti melanggar.

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Mengatur kode etik dan disiplin anggota kepolisian, termasuk kemungkinan pemecatan bagi oknum penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

 

Potensi Sanksi Berat bagi Pelaku

 

- Pidana penjara hingga 7 tahun atau lebih bagi pelaku pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.

- Pemecatan tidak hormat bagi oknum ASN dan penyidik Polres Pinrang yang terbukti bersekongkol.

- Sanksi administratif bagi pejabat pemerintahan yang lalai atau terlibat maladministrasi.

- Pemulihan hak tanah kepada pemilik sah dan pembatalan sertifikat ganda.

 

Penutup

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam yang menguji integritas aparat pemerintah dan penegak hukum di Kabupaten Pinrang. Jika tidak segera ditindak tegas, kasus ini dapat memicu konflik sosial yang berujung sengketa berdarah.

 

Kuasa hukum dan masyarakat menuntut transparansi dan keadilan agar hak atas tanah milik Farida Ambo Tang dan warga lainnya dapat dipulihkan tanpa adanya intervensi mafia tanah dan oknum aparat yang bermain curang.



Redaksi By Tim

×
Berita Terbaru Update